Buronan Kartel Narkoba Australia Ditangkap di Bali Saat Hendak Kabur dengan Jet Pribadi

Angelo diketahui menjadi salah satu target pencarian aparat penegak hukum internasional karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara. (Foto : Humas Polri/majalahfakta.id)

FAKTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap buronan kartel narkoba asal Australia, Angelo Pandeli, saat hendak meninggalkan Indonesia menggunakan jet pribadi melalui Terminal Selatan VIP Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Penangkapan tersebut dilakukan dalam operasi gabungan antara Bareskrim Polri, Imigrasi, dan Bea Cukai pada Minggu (7/6/2026).

Angelo diketahui menjadi salah satu target pencarian aparat penegak hukum internasional karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan keberhasilan penangkapan itu merupakan hasil kerja sama internasional yang melibatkan Australian Federal Police (AFP) dan Drug Enforcement Administration (DEA).

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional untuk memberantas kejahatan narkotika lintas negara,” ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).

Informasi dari AFP dan DEA mengungkap bahwa Angelo akan meninggalkan Bali menggunakan jet pribadi CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ tujuan Maputo, Mozambik.

Berdasarkan informasi tersebut, aparat kemudian melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pesawat yang akan ditumpanginya.

Saat pemeriksaan berlangsung, Angelo diketahui menggunakan identitas palsu atas nama George Anderson Mota Correia, warga negara Brasil.

Namun, hasil pengecekan melalui jaringan kerja sama internasional menunjukkan identitas pria tersebut cocok 100 persen dengan data Angelo Pandeli yang tercantum dalam Interpol Blue Notice.

Petugas juga menemukan Angelo bersembunyi di dalam toilet pesawat ketika proses pemeriksaan dilakukan.

Dari tangan tersangka, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kartu identitas, kartu perbankan, beberapa paspor dengan identitas berbeda, kartu SIM, serta uang tunai sebesar 600 dolar Amerika Serikat.

Menurut Eko, penyidik masih mendalami seluruh barang bukti yang ditemukan untuk mengungkap jaringan dan aktivitas lintas negara yang diduga terkait dengan peredaran narkotika.

“Kami akan mendalami seluruh barang bukti yang ditemukan, termasuk dokumen perjalanan dan perangkat komunikasi yang dikuasai oleh yang bersangkutan. Pendalaman ini penting untuk mengungkap jaringan serta aktivitas lintas negara yang diduga terkait dengan peredaran narkotika,” katanya.

Berdasarkan informasi dari aparat penegak hukum internasional, Angelo diduga memiliki peran penting dalam pengendalian pengiriman prekursor narkotika ke Australia.

Ia juga disebut sebagai salah satu figur dalam jaringan kejahatan terorganisasi lintas negara.

Selain itu, informasi intelijen menyebut Angelo diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok motor terlarang Hells Angels dan diyakini terlibat dalam sejumlah kasus penyelundupan narkotika berskala besar ke Australia.

Polri menegaskan akan terus memperkuat kerja sama internasional dalam memburu pelaku kejahatan narkotika lintas negara.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dan barang bukti yang ditemukan, termasuk berkoordinasi dengan otoritas Australia terkait status hukum Angelo Pandeli.