Tegal Susun Ulang Peta Pembangunan 20 Tahun ke Depan Lewat Revisi RT

Wali Kota Tegal, Deddy Yon Supriyono saat membuka rapat Forum Penataan Ruang. (foto: sus/majalahfakta.id)

FAKTA – Pemerintah Kota Tegal memulai pembahasan serius terhadap arah pembangunan dua dekade mendatang. Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono secara resmi membuka Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) yang membahas progres revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal 2026. Pertemuan digelar di Ruang Rapat Lantai I Kantor Sekretariat Daerah Kota Tegal, Rabu (8/7/2026).

Rapat ini dihadiri jajaran lintas sektor. Tampak hadir Sekretaris Daerah Kota Tegal, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal, anggota FPR, akademisi, perangkat daerah, hingga tim konsultan penyusun revisi RTRW.

Dalam sambutannya, Dedy Yon menyebut RTRW bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen itu akan menjadi kompas utama dalam menentukan bagaimana ruang di Kota Bahari dimanfaatkan dan dikendalikan selama 20 tahun ke depan.

“RTRW ini adalah arah pembangunan yang akan menentukan masa depan Kota Tegal. Kita harus memastikan setiap kebijakan yang diambil berpijak pada kepentingan masyarakat dan kelangsungan lingkungan,” ujarnya.

Berbasis Pelabuhan dan Ekonomi Maritim

Revisi RTRW kali ini mengusung visi mewujudkan Kota Tegal yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Pembangunan diarahkan untuk memperkuat sektor unggulan yang sudah menjadi identitas kota, yaitu perdagangan, jasa, industri, perikanan, dan pariwisata.

Satu titik tumpu yang disorot adalah optimalisasi Pelabuhan Perikanan Nusantara Tegalsari. Kawasan pelabuhan diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan baru untuk industri, perdagangan, dan jasa.

Selain sektor produktif, dokumen revisi juga menyasar pemenuhan kebutuhan dasar warga. Alokasi lahan untuk perumahan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ikut diperbesar, sekaligus diselaraskan dengan kebijakan strategis nasional, provinsi, dan daerah.

Luas Kawasan Produktif Naik Signifikan

Tim konsultan yang diwakili Icha memaparkan sejumlah perubahan pola ruang yang saat ini masuk tahap pembahasan substansi bersama FPR dan instansi terkait.

Kawasan industri mengalami peningkatan paling besar. Luasnya diproyeksikan naik dari 178 hektare menjadi 295,22 hektare. Kawasan perumahan juga bertambah dari 1.653 hektare menjadi 1.771,67 hektare.

Sektor perdagangan dan jasa diproyeksikan tumbuh dari 549 hektare menjadi 638,39 hektare. Sementara kawasan pariwisata naik dari 16 hektare menjadi 26,35 hektare.

Untuk menjaga keseimbangan lingkungan, alokasi RTH direncanakan mencapai 1.286,03 hektare. Angka itu setara 32,74 persen dari total luas wilayah Kota Tegal, atau sudah melampaui batas minimal 30 persen sesuai ketentuan undang-undang.

Harap Jadi Pedoman Adaptif

Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tegal, Heru Prasetya, mengatakan proses penyusunan dilakukan secara terkoordinasi. Pelibatan lintas sektor termasuk Badan Pertanahan Nasional disebut penting agar dokumen yang dihasilkan tidak tumpang tindih.

Pemkot Tegal berharap revisi RTRW yang sedang dibahas ini bisa menjadi pedoman pembangunan yang adaptif, berdaya saing, dan berkelanjutan.

“Dengan dokumen yang matang, kita ingin menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus merespons dinamika perkembangan wilayah ke depan,” kata Heru.

Pembahasan substansi bersama FPR akan dilanjutkan sebelum dokumen revisi RTRW ditetapkan sebagai peraturan daerah. (sus)