Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes PTPN XI

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia. (Foto : Humas Polri/Majalahfakta.id)

FAKTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, milik PTPN XI yang berlangsung pada periode 2016–2022.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, DPP diduga memiliki peran dalam mengondisikan proses pengadaan proyek dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.

“DPP juga diduga mengarahkan pembentukan konsorsium Kerja Sama Operasi (KSO) WBM serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa didukung dasar teknis yang memadai, untuk menguntungkan pihak tertentu,” kata Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, Selasa (7/7/2026).

Sementara itu, tersangka TD diduga terlibat dalam kesepakatan untuk memenangkan proyek tersebut.

Ia juga diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan dalam proyek, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan Performance Guarantee sehingga tahapan commissioning tidak dapat dilaksanakan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

Menurut Yusuf, keputusan tersebut diambil karena kedua tersangka dinilai kooperatif selama menjalani proses penyidikan.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga melapisnya dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” tegas Yusuf.

Kortastipidkor Polri menyatakan penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.