Solidaritas Tubaba Gelar Aksi untuk Jurnalis Al Jazeera, Shireen Abu Akleh

Kolektif seni TUBABA menggelar " hari solidaritas TUBABA untuk jurnalis Al Jazeera di Palestina" pada hari Minggu 15 Mei 2022 pukul 17:00-18:00 wib di Islamic Center Kabupaten Tubaba.

Majalahfakta.id – Shireen Abu Akleh, adalah jurnalis di Al Jazeera sejak 1997 dan sarjana jurnalistik dan media dari universitas Yarmouk di Yordania. Iya adalah satu dari 55 wartawan internasional yang dibunuh oleh militer Israel sepanjang tahun 2000 hingga kini.

Dalam aksi pendudukan Israel di tanah Palestina. Jurnalist support commite (JSC), mencatat ada banyak pembunuhan berencana terhadap wartawan internasional yang meliput serangan Israel dan paling banyak terjadi pada tahun 2014 sebanyak 7 jiwa dan saat ini ada 28 wartawan Palestina dipenjara oleh Israel tanpa alasan dan pengadilan.

Selain tindakan pembunuhan yang terencana dan sistematis kepada wartawan internasional. Palestinian jurnalists syndicate (PJS) mencatat, ada 740 pelanggaran yang dilakukan otoritas Israel kepada wartawan yang meliput seperti ancaman pembunuhan, penangkapan sewenang-wenang, penyerangan terhadap kantor berita, merusak dan merampas Kamara dan berbagai tindakan intimidasi lainnya.

Shireen abu akleh bukanlah angka, ia adalah satu dari ribuan jurnalis di dunia yang dibunuh karena menuliskan kebenaran. Internasional jurnalist federation (IJF) mencatat sejak tahun 1990 sampai kini, ada 2.279 wartawan yang dibunuh di seluruh dunia dan puncak pembunuhan terhadap wartawan terjadi pada tahun 2006 sebanyak 155 jiwa. Menurut catatan UNESCO, dalam setiap 4,5 hari ada 1 wartawan dibunuh. Artinya wartawan yang menuliskan kebenaran, setiap saat nyawanya terancam.

Pendudukan Israel di Palestina telah berlangsung sejak tahun 1967. Selama pendudukan itu berlangsung, warga menjadi korban kebiadaban Israel. 800.000 warga terusir dari tanahnya, 8000 orang dipenjara tanpa alasan dan pengadilan, dan sepanjang tahun 2000-2020 ada 10.463 korban jiwa dan 21,8% korban jiwa adalah anak-anak.

Pembunuhan terhadap Shireen abu akleh maupun wartawan lain yang secara sengaja dan terencana dilakukan oleh otoritas Israel merupakan tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum humaniter atau hukum perang ‘ the laws of war ‘ dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Perlindungan wartawan dalam hukum humaniter termuat dalam berbagai perjanjian yang disebut sebagai konvensi, seperti konvensi IV Den Haag 1907 tentang penghormatan hukum-hukum perang serta kebiasaan perang di darat (Respecting the laws and customs of war on land) dan konvensi Jenewa III tahun 1949, serta protokol tambahan I tahun 1977.

Pelanggaran dalam hukum humaniter disebut sebagai kejahatan perang, yang merupakan yurisdiksi materi dari mahkamah pidana internasional atau internasional criminal court (ICC). ICC adalah pengadilan tetap dan independent yang dibentuk untuk melakukan penyelidikan dan mengadili setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional seperti kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, genosida dan tindakan agresi.

Shireen abu akleh, bukanlah satu-satunya wartawan yang mati dibunuh karena benar,ada banyak Shireen lainnya di seluruh dunia yang mengalami nasip serupa: diancam, diculik dan dibunuh. Atas peristiwa tersebut, maka kami kolektif seni TUBABA menggelar ” hari solidaritas TUBABA untuk jurnalis Al Jazeera di Palestina” pada hari Minggu 15 Mei 2022 pukul 17:00-18:00 wib di islamik center Kabupaten TUBABA. Acara tersebut akan diisi dengan beragam pertunjukan seperti performance art, baca puisi, musik akustik, doa bersama, tabur bunga dan menyalakan seribu lilin untuk Shireen.

Kegiatan ini hadir sebagai upaya refleksi dan permenungan atas berbagai peristiwa kamanusiaan yang berlangsung disekitar, sekaligus untuk semua jurnalis dan pembela HAM di seluruh dunia untuk tetap berdiri memperjuangkan kebenaran dan keadilan. (wis/oln)