Pariaman, majalahfakta.id — Membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo menjadi kebiasaan Susilawati, warga Desa Toboh Palabah, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Sumatera Barat. Kebiasaan yang selama ini ia jalani untuk menghindari tunggakan itu berbuah kejutan: namanya terpilih sebagai salah satu penerima hadiah ibadah umrah gratis dalam program Gebyar Pajak Sumatera Barat.
Susilawati mengaku tidak pernah membayangkan kedisiplinannya memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor akan membawanya mendapat kesempatan berangkat ke Tanah Suci. Hadiah tersebut diberikan melalui program yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat bersama sejumlah mitra, termasuk Samsat kabupaten dan kota, pemerintah daerah, Bank Indonesia, serta Bank Nagari Sumbar.
“Saya benar-benar kaget dan tidak menyangka sama sekali bisa mendapatkan hadiah umrah gratis ini. Ini seperti mimpi yang menjadi kenyataan bisa pergi ke Tanah Suci,” kata Susilawati.
Wali Kota Pariaman Yota Balad menerima Susilawati bersama rombongan jajaran kepolisian dan Samsat Kota Pariaman di ruang kerjanya di Balai Kota Pariaman, Jumat, 9 Oktober 2026. Pertemuan itu turut dihadiri Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya, Kasatlantas Pariaman IPTU Afrizal Sahar, serta sejumlah pejabat terkait.
Yota Balad mengapresiasi Susilawati dan berharap keberhasilannya memperoleh hadiah umrah dapat mendorong masyarakat lebih disiplin membayar pajak kendaraan bermotor.
Menurut Yota, pembayaran pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan salah satu bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah. Karena itu, ia mengajak warga dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman untuk membayar pajak tepat waktu.
“Ini adalah bukti nyata bahwa ketaatan masyarakat dalam membayar pajak tidak hanya membantu pembangunan daerah, tetapi juga memberikan apresiasi setimpal. Kami mengucapkan selamat kepada Ibu Susilawati atas hadiah umrah yang diraih,” ujar Yota.
Ia juga meminta masyarakat tidak menunda pembayaran pajak kendaraan hingga mendekati atau melewati batas waktu yang ditentukan. Pemerintah Kota Pariaman, kata dia, mendukung upaya optimalisasi pendapatan daerah melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Program Gebyar Pajak Sumbar melibatkan sejumlah instansi dan mitra strategis. Selain Bapenda Provinsi Sumatera Barat, program ini didukung Samsat kabupaten dan kota, perangkat pengelola keuangan daerah, Bank Indonesia, serta Bank Nagari Sumbar.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Namun, besaran hadiah, mekanisme pengundian, jumlah penerima, serta persyaratan peserta tidak dirinci dalam keterangan yang disampaikan.
Kepala UPTD Samsat Kota Pariaman, Deni Hidayat, menyampaikan kebanggaannya atas terpilihnya warga di wilayah kerjanya sebagai penerima hadiah umrah. Ia juga mengapresiasi Yota Balad yang menerima langsung kunjungan Susilawati.
Deni berharap penghargaan melalui Gebyar Pajak dapat menjadi motivasi bagi masyarakat umum maupun ASN untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
“Ini adalah contoh konkret bagaimana masyarakat yang taat pajak mendapatkan apresiasi yang layak dari pemerintah provinsi melalui Bapenda Sumbar,” ujar Deni.
Bagi Susilawati, disiplin membayar pajak sudah menjadi kebiasaan yang ia pertahankan. Pemilik kendaraan bernomor polisi BA 3401 WAA itu mengatakan selalu berusaha melunasi kewajibannya sebelum tanggal jatuh tempo.
Ia memilih membayar lebih awal agar tidak menghadapi persoalan administrasi maupun beban pikiran akibat menunda kewajiban.
“Saya selalu mengusahakan untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo. Kalau ditunda-tunda, selain melanggar aturan, nantinya malah akan menjadi beban pikiran di kemudian hari,” katanya.
Pengalaman Susilawati memperlihatkan bagaimana program penghargaan dapat digunakan untuk menarik perhatian masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. Meski demikian, keberlanjutan kepatuhan tidak hanya bergantung pada hadiah, tetapi juga pada kemudahan layanan, kepastian administrasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan penerimaan daerah.
Bagi pemerintah daerah, tantangannya adalah menjadikan momentum Gebyar Pajak sebagai dorongan bagi masyarakat untuk tetap membayar pajak tepat waktu, bahkan ketika tidak ada hadiah yang menanti. (SS)






