Simalakama Alih Fungsi Lahan Subak Munggu, Pemkab Badung Wacanakan Sanksi Pajak Berlipat Acu Perda LP2B

Bupati Badung Adi Arnawa sampaikan langkah lanjut hadapi alih fungsi lahan di Subak Munggu. (Foto : fa)

Badung, majalahfakta.id – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara terbuka mengakui masifnya alih fungsi lahan sawah di kawasan Subak Munggu yang disulap menjadi bangunan vila dan hunian komersial. Namun, bukannya mengeksekusi penertiban tata ruang secara tegas, Pemkab Badung justru mengambang antara opsi pengenaan denda pajak berlipat atau tindakan pembongkaran di lapangan.

Dalam keterangannya usai Rapat Paripurna DPRD Badung pada Jumat (11/9/2026), Adi Arnawa tak menampik bahwa tergerusnya lahan hijau di Subak Munggu terdorong oleh tergiurnya masyarakat atas keuntungan bisnis properti pariwisata.

“Saya tidak pungkiri bahwa fenomena itu terjadi. Saya tidak pungkiri. Itu akibat karena memang begitu derasnya perusahaan dan begitu menjanjikan perusahaan,” akunya.

Untuk meredam laju alih fungsi tersebut, Pemkab Badung berencana mencabut fasilitas pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang selama ini diberikan gratis kepada warga pemilik lahan pertanian.

Secara yuridis, kebijakan disinsentif ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Melalui payung hukum tersebut, alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan komersial otomatis menggugurkan insentif pembebasan pajak, sekaligus menaikkan klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ke tarif zona komersial yang jauh lebih tinggi.

“Sekarang kalau ada warga masyarakat yang memanfaatkan daripada lahan seperti yang disampaikan tadi itu dengan apalagi yang sifatnya ada unsur komersil, tentu ini akan menjadi pertimbangan kami bagian daripada objek pajak. Dengan kita menerapkan seperti itu, dia akan berpikir dua kali lipat. Kalau kita membangun di tempat seperti itu, nanti pengenaan pajak akan sekian kali lipat,” jelas Adi Arnawa.

Langkah ini diambil Pemkab Badung untuk menghentikan praktik pembiaran yang sudah berlangsung bertahun-tahun. “Kalau kita serang main kucing-kucingan seperti ini, mohon maaf sekali ya, ini kan sudah berjalan berapa tahun. Tapi kami sedang berupaya juga melalui strategi yang akan kita lakukan ini, terutama yang melanggar, kita bisa kenakan punishment dengan peningkatan pajak,” lanjutnya.

Di sisi hilir, Pemkab Badung mengklaim terus menyusun skema insentif agar masyarakat tidak tergiur menjual atau mengalihfungsikan sawah mereka. Berbagai fasilitas disiapkan untuk memberi kebanggaan bagi profesi petani, mulai dari jaminan sosial hingga kepastian pasar.

“Kami sekarang kan memberikan satu privilege kepada petani. Itu adalah bagian daripada kami ingin membuktikan bagaimana orang itu akan bangga jadi petani di Badung. Contohnya misalnya kalau dia petani, punya anak, dia pasti akan dapat beasiswa. Yang kedua, dia sekarang kesehatan juga sama. Pendidikan oke, termasuk juga mungkin akses yang lain,” papar Adi Arnawa.

Pemerintah daerah juga mengandalkan Perumda Pasar sebagai penampung hasil panen (off-taker) serta merancang penerbitan kartu identitas khusus petani.

“Saya sedang berpikir juga, sedang saya menyiapkan tergantung juga anggaran nanti, kita akan membuat semacam ID card buat petani kita. Sehingga dengan ID card itu, petani kemana-mana dia bisa mendapatkan satu fasilitas yang kita harapkan, dia bangga. Dan pada titik nanti hasilnya, dia akan merasa, saya lebih enak jadi petani. Tapi ini tidak akan bisa membalikkan tapak tangan dengan cepat, perlu ada proses, baik bagaimana merubah mindset masyarakat, termasuk bagaimana implementasi nanti dilakukan,” urainya.

Ketegasan Pemkab Badung kembali dipertanyakan saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut penegakan hukum Satpol PP yang menemukan sejumlah bangunan vila di Subak Munggu berdiri tanpa mengantongi izin sama sekali sejak Oktober 2023. Adi Arnawa mengaku dilematis untuk melakukan pembongkaran secara menyeluruh karena mempertimbangkan dampak ekonomi pemilik bangunan.

“Tapi yang jelas, kalau kita berdasarkan regulasi kan, pasti melakukan satu tindakan pembongkaran. Nah, ini ketentukan kita berhitung juga sekarang. Kita tidak usah menafik, menyatakan bahwa apa benar pemerintah akan siap melakukan pembongkaran secara menyeluruh. Kita harus perhatikan juga, apakah sudah siap pemerintah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dia? Kan ini juga kita harus perhitungkan,” ujar Bupati.

Meski sempat menunjukkan sikap ragu-ragu dalam hal pembongkaran massal, Adi Arnawa meminta Satpol PP Badung tidak melunak terhadap pelanggaran izin yang dinilai sudah membandel di lapangan.

“Tapi saya tentu berharap, minta kepada Satpol PP untuk segera mengambil langkah-langkah juga. Kalau memang nyata-nyata seperti itu, kita tidak usah ragu-ragu lagi. Sudah langsung pembongkaran saja,” tegasnya menutup wawancara. (fa)