Pendapatan daerah diproyeksikan naik Rp66,13 miliar, tetapi belanja melonjak hampir Rp100 miliar sehingga APBD Perubahan 2026 menghadapi defisit Rp171,13 miliar.
Padang Pariaman, Majalahfakta.id — Delapan fraksi DPRD Kabupaten Padang Pariaman menyetujui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Di balik persetujuan tersebut, struktur fiskal daerah mengalami perubahan signifikan: pendapatan bertambah, tetapi kebutuhan belanja meningkat jauh lebih besar.
Persetujuan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Padang Pariaman, Jumat (11/9/2026), sebagai pijakan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Perubahan APBD (APBD-P) 2026.
Rapat dipimpin Firman dan dihadiri Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, serta sejumlah undangan.
Dengan disepakatinya perubahan KUA-PPAS, pemerintah daerah dan DPRD kini memiliki dasar untuk memasuki pembahasan APBD Perubahan 2026. Tahapan berikutnya akan menentukan bagaimana tambahan pendapatan dan peningkatan belanja tersebut diterjemahkan menjadi program yang benar-benar berdampak bagi masyarakat.
Pendapatan Naik Rp66,13 Miliar
Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS, pendapatan daerah Padang Pariaman diproyeksikan meningkat dari Rp1,300 triliun pada APBD awal menjadi Rp1,367 triliun.
Artinya, terdapat tambahan pendapatan sekitar Rp66,13 miliar.
Namun, peningkatan pendapatan tersebut belum mampu mengimbangi lonjakan kebutuhan belanja daerah.
Belanja daerah justru naik dari Rp1,438 triliun dalam APBD awal menjadi Rp1,538 triliun dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS.
Dengan demikian, belanja meningkat sekitar Rp99,47 miliar.
Perubahan tersebut menghasilkan defisit APBD Perubahan 2026 sebesar Rp171,13 miliar.
Defisit itu kemudian ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama. Dengan skema tersebut, posisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan ditetapkan Rp0.
Belanja Naik, Prioritas Pembangunan Jadi Sorotan
Kenaikan belanja menjadi salah satu titik penting yang perlu dicermati dalam pembahasan APBD Perubahan. Pemerintah daerah dituntut memastikan setiap tambahan belanja memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Wakil Bupati Rahmat Hidayat, saat membacakan sambutan Bupati Padang Pariaman, mengatakan perubahan KUA dan PPAS tidak sekadar menyangkut penyesuaian angka fiskal.
Menurutnya, perubahan tersebut merupakan langkah strategis untuk merespons perkembangan kondisi ekonomi makro daerah, mengoptimalkan sisa waktu tahun anggaran, serta memastikan program pemulihan dan pembangunan memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat.
“Dinamika, catatan, saran hingga kritik konstruktif yang mengemuka selama proses pembahasan merupakan cerminan dari komitmen dan tanggung jawab kita bersama dalam memastikan kebijakan pembangunan daerah berjalan secara efektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Rahmat.
Delapan Fraksi Beri Jalan ke APBD-P
Persetujuan delapan fraksi DPRD menjadi titik penting dalam siklus penganggaran daerah 2026. Setelah KUA-PPAS perubahan disepakati, pemerintah daerah bersama DPRD akan membahas rancangan APBD Perubahan secara lebih rinci.
Pembahasan nantinya akan menentukan alokasi belanja pada masing-masing program dan perangkat daerah dengan berpedoman pada prioritas yang telah disepakati.
Masukan, kritik, dan pandangan DPRD yang muncul selama pembahasan KUA-PPAS juga akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan anggaran selanjutnya.
Pemerintah daerah dan DPRD dituntut menjaga agar perubahan anggaran tetap berada dalam koridor kemampuan fiskal daerah, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat yang berkembang sepanjang 2026.
Defisit Harus Berujung pada Manfaat Publik
Rahmat menegaskan sinergi antara eksekutif dan legislatif diperlukan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan berdasarkan prinsip demokrasi, akuntabilitas, transparansi, dan tanggung jawab.
“Sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah yang mengedepankan prinsip demokrasi, akuntabilitas, transparansi, serta tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah,” demikian disampaikan dalam sambutan Bupati.
Dengan pendapatan yang meningkat menjadi Rp1,367 triliun dan belanja mencapai Rp1,538 triliun, tantangan berikutnya bukan lagi sekadar menyelesaikan proses administrasi anggaran.
APBD Perubahan 2026 akan diuji dari seberapa efektif tambahan belanja tersebut dikonversi menjadi pelayanan publik, pembangunan, pemulihan, dan program yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat Padang Pariaman.
Pembahasan Rancangan APBD Perubahan menjadi arena berikutnya bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan setiap rupiah anggaran memiliki sasaran yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (SS)






