Camat Merapi Barat Lantik Pjs Kades Tanjung Telang

Camat Merapi Barat H. Heri Yulianto, S.sos., M.M., melantik PJs kades Tanjung Telang Achlan. (foto : Ist/majalahfakta.id)

FAKTA – Camat Merapi Barat, H. Heri Yulianto, S.Sos., M.M., atas nama Bupati Lahat resmi melantik Achlan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Tanjung Telang, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat,pada Rabu (12/8/2026).

Pelantikan PJs Kades Tanjung Telang berlangsung di Kantor Camat Merapi Barat pada pukul 09.00 WIB dan dihadiri Sekretaris Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta perwakilan masyarakat.

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Lahat Nomor: 454/100.3.3.2/KEP/PMD/2026 tanggal 21 Juli 2026. Dalam prosesi pelantikan, Camat Merapi Barat membacakan naskah pelantikan sekaligus menyampaikan kepercayaan Pemerintah Kabupaten Lahat kepada Achlan untuk mengemban amanah sebagai Pjs Kepala Desa Tanjung Telang dengan penuh tanggung jawab dalam amanah sebagai pjs kades ujar “:camat

Pjs Kades Tanjung Telang Achlan mengucapkan sumpah jabatan sesuai Berita Acara Sumpah Nomor 820/400.10.2.2/PMD/2026 tanggal 10 Agustus 2026. Dalam sumpah tersebut, ia berjanji akan menjalankan tugas sebagai Penjabat Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, serta memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu Camat Merapi Barat Heri Yulianto berharap Penjabat Kepala Desa yang baru dilantik dapat segera menjalankan roda pemerintahan desa secara optimal, menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat sinergi dengan seluruh perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan desa.

Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lahat untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan efektif, tertib, dan berkesinambungan hingga terpilihnya kepala desa definitif sesuai ketentuan yang berlaku.(Bambang MD)