
SIDANG kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Bitung berlangsung lancar pada hari Rabu (8/11/2017). Para terdakwa siap mendengar hasil putusan dari majelis hakim yang diketuai oleh Robald Massang SH MH didampingi oleh hakim anggota Fauzia SH dan Herman Siregar SH MH serta panitera pengganti Relly Taga.
Dalam sidang vonis itu nampak kedua terdakwa hanya tertunduk mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bitung. Para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 101 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sehingga divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 milliar dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Para terdakwa yang didampingi penasehat hukum Laode Sumaulang SH langsung menyatakan menerima vonis tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (F.1009)