Kasus Sidang Etik Kapolres Pasangkayu Diduga Tak Transparan, Ketua IPMA Pasangkayu Ancam Turun Aksi

Ariwidarta Ketua Cabang Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPMA) Pasangkayu. (foto: ammank-007/majalahfakta.id)

FAKTA – Keluarga besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Pasangkayu (IPMA) ancam akan turun kejalan menggelar aksi demonstrasi terkait dugaan kurangnya transparansi Propam Polda Sulawesi Barat dalam menangani kasus dugaan Kode Etik Profesi Polri yang melibatkan Kapolres Pasangkayu atas dugaan penganiayaan terhadap anggotanya benama Bripda Azril Fauzi.

‎Ketua Cabang IPMA Pasangkagu, Ariwidarta, menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi komitmen Kapolda Sulbar yang sebelumnya menegaskan tidak ada “anak emas” dalam penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri.

‎“Masyarakat tidak membutuhkan slogan, tetapi kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran diproses secara profesional tanpa membedakan pangkat maupun jabatan maka dari itu buktikan melalui proses pemeriksaan yang transparan, objektif, dan akuntabel,” ungkap Ariwidarta pada Sabtu (25/7/2026).

‎Lanjut, IPMA Pasangkayu masih percaya terhadap penegakan hukum di Sulawesi Barat yang masih bisa di tempuh melalui jalur kekeluargaan.akan tetapi, terlepas dari sanksi pidana murni, sidang kode etik adalah kewajiban bagi setiap anggota kepolisian agar ketertiban dan integritas tetap terlaksana secara massife di dalam ruang institusi.

‎Seorang pimpinan institusi tidak cukup berhenti pada pernyataan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

‎Olehnya itu, IPMA Pasangkayu mengingatkan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, sedangkan Pasal 27 ayat (1) menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

‎Prinsip tersebut, kata Ketua Cabang IPMA Pasangkayu Ariwidarta, harus menjadi landasan dalam penegakan disiplin serta Kode Etik Profesi Polri.

‎Atas dasar itu, IPMA Pasangkayu mendesak Kapolda Sulbar dan Propam Polda Sulawesi Barat segera menyampaikan perkembangan penanganan laporan kepada publik, memastikan proses pemeriksaan berlangsung independen tanpa intervensi, serta menindak tegas setiap pelanggaran apabila terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan,” tegas Ariwidarta.

‎Lebih lanjut selaku pengayom, pelindung, dan pelayan publik yang senantiasa berkewajiban memenuhi setiap wadah aduan masyarakat, Aktivis Ariwidarta selaku Ketua Cabang IPMA Pasangkayu meminta kepada setiap aparat penegak hukum di Sulawesi Barat khususnya di pasangkayu, agar bersih dari pelanggaran yang berpotensi mencederai norma hukum dan norma sosial.

‎”Kami tak ingin hal ini menjadi polemik yang berpotensi menimbulkan stigma di masyarakat bahwa polres pasangkayu tidak mampu menjaga Marwah dan integritasnya selaku penegak hukum, ” tutup Ariwidarta. (Ammank-007)