Kasus Kredit BNI Rp34 Miliar, Kejari Padang Limpahkan Perkara BSN ke Pengadilan Tipikor

Pelimpahan perkara dilakukan pada Rabu (19/8/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dalam proses penyidikan.(foto: ss/majalahfakta.id)

FAKTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka berinisial BSN ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat. Pelimpahan perkara dilakukan pada Rabu (19/8/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dalam proses penyidikan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada untuk periode 2013 hingga 2020.

Pelimpahan dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAR-1066/L.3.10/08/2026 dan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor 4634/L.3.10/Ft.1/08/2026, yang masing-masing tertanggal 18 Agustus 2026.

Jaksa Penuntut Umum turut menyerahkan surat dakwaan, barang bukti, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya kepada Pengadilan Tipikor Padang.

Sebelumnya, setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui proses Tahap II.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Padang, BSN diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp34 miliar.

Dalam dakwaan primair, BSN didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Eriyanto, SH, MH, mengatakan pelimpahan perkara BSN merupakan tahap penting karena kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada di pengadilan.

“Dengan demikian kewenangan sudah beralih dari Kejaksaan Negeri Padang kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Padang,” katanya.

Eriyanto sebelumnya juga menyebutkan berkas perkara dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak Bank BNI akan segera menyusul dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang.

Kejari Padang memastikan proses penegakan hukum dalam perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Perkembangan perkara juga akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keterbukaan informasi.

Meski perkara telah memasuki tahap persidangan, Kejaksaan mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses persidangan dan pembuktian dilakukan.

Sebelumnya, status penahanan BSN telah dialihkan oleh Kejari Padang menjadi tahanan kota. Setelah perkara dilimpahkan dan memasuki persidangan, keputusan mengenai status penahanan selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Padang. (SS)