PERWANRI Desak Kejati Sulbar Usut Tuntas Dugaan Korupsi KPU Kabupaten Mamasa‎

Gambar ilustrasi PERWANRI Sulawesi Barat.

FAKTA – Pergerakan Mahasiswa Pengantar Perubahan Indonesia (PERWANRI) Sulawesi Barat mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa.

‎Desakan tersebut kata aktivis Rizal Kahfi berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 16/T/LHP/DJPKN VI.MAM/PPN.03/11/2025. tgl 13 November 2025 yang menemukan potensi kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar terkait dugaan item kegiatan dan belanja fiktif di Mamasa, “ungkap Rizal Kahfi dengan tegas, Minggu (23/8/2026).

‎Ia juga katakan Jangan sampai temuan BPK ini hanya jadi pajangan. Uang negara sepeserpun harus dipertanggungjawabkan.

‎Berikut tiga dugaan temuan fatal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu:

‎1. Bukti Penginapan atau hotel palsu/fiktif yang tercantum pada kuitansi (fiktif total) senilai Rp 86,9 Juta.

‎2. Belanja ATK Fiktif senilai Rp 376,6 Juta.

‎3. Belanja Makan Minum Tidak Sah senilai Rp 196,8 Juta.

‎Lanjut, aktivis Rizal Kahfi dari Pergerakan Mahasiswa Pengantar Perubahan Indonesia (PERWANRI) tegaskan dan menuntut Kejati Sulbar segera naikkan ke penyidikan, panggil dan tetapkan tersangka, serta kembalikan kerugian negara Rp1,2 Miliar.

‎”Jika tidak ada langkah hukum, kami akan melakukan unjuk rasa di depan kejaksaan tinggi sampai ada yang menjadi tersangka, ” tutupnya dengan nada tegas. (Ammank-007)