Maraknya Rokok Ilegal di Pasangkayu, Wakil Ketua IPMA Pasangkayu Minta APH dan Bea Cukai Tangkap Sindikat Utama Sampai Akarnya

Aktivis Bima Wakil Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Pasangkayu (IPMA). (foto: Ammank-007/majalahfakta.id)

FAKTA – Tim gabungan operasi terpadu untuk memberantas barang kena cukai (BKC) yang terdiri dari Satpol PP Provinsi Sulawesi Barat, Satpol PP Kabupaten Pasangkayu, Badan Pendapatan yang Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat, Bapenda Kabupaten Pasangkayu, Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Polda Sulbar serta Bea Cukai Palu Sulawesi Tengah berhasil menyita sebanyak 2.437 slop dan enam bungkus rokok tanpa izin siap edar dalam operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, pada Kamis, 23 Juli 2026.

‎Menanggapi hal tersebut, Aktivis Bima selaku Wakil Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Pasangkayu (IPMA) menyoroti dan menyatakan keprihatinannya atas masih maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasangkayu dan khususnya di wilayah Kota Sulbar. Ia menilai, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga merugikan pelaku usaha rokok yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan.

‎Bima menegaskan bahwa praktik distribusi rokok ilegal kerap dilakukan secara sistematis, mulai dari pemasok hingga ke toko – toko . Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya celah pengawasan yang harus segera diperbaiki dan lebih intensif melakukan razia di titik-titik distribusi, terutama pada toko – toko besar yang diduga menerima kiriman dari suplaier rokok ilegal dengan jumlah besar, ” ungkapnya pada Jumat, 24 Juli 2026.

‎Lanjut ia mendesak Bea Cukai bersama Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak menutup mata untuk mengusut tuntas dan menangkap sindikat utama peredaran rokok ilegal hingga ke akar-akarnya karena merugikan keuangan negara serta merusak tatanan industri hasil tembakau yang resmi.

‎Lebih lanjut, Wakil Ketua IPMA Pasangkayu menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995. Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa setiap barang kena cukai, termasuk rokok, wajib dilekati pita cukai resmi sebagai bukti pelunasan cukai kepada negara.

‎Berdasarkan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta dikenai denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Ketentuan ini menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat,” jelas Bima dengan nada tegas.

‎Aktivis Bima juga menekankan bahwa dampak rokok ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pengusaha rokok yang patuh membayar cukai dan pajak menjadi dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah akibat tidak menanggung beban pajak.

‎Selain itu, ia juga menyoroti penyitaan rokok ilegal tanpa penetapan tersangka karena dinilai hanya menyita barang bukti tanpa mengusut tuntas aktor intelektual atau pemilik utama di balik peredaran tersebut. Praktik penindakan semacam ini memunculkan kecurigaan adanya pembiaran terhadap mafia atau jaringan distributor besar, ” ujarnya dengan rasa curiga.

‎Selanjutnya, IPMA Pasangkayu menyatakan kesiapan untuk mendukung setiap kegiatan razia serta operasi pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai dan APH serta instansi terkait. Ia menilai, peran mahasiswa sangat penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus menjadi kontrol sosial terhadap penegakan hukum.

‎Sebagai bentuk komitmen, IPMA Pasangkayu menyatakan siap bersinergi dengan pemerintah dalam upaya pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara maupun pengusaha rokok yang taat pajak. Ia berharap langkah tegas dan konsisten dari aparat, didukung pemberitaan yang objektif dan berimbang, dapat menekan peredaran rokok ilegal dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta adil, ” harapnya. (Ammank-007)