FAKTA – Jaringan peredaran narkotika lintas daerah di Kota Tegal diputus Satresnarkoba Polres Tegal Kota. Empat orang ditangkap dalam dua pengembangan kasus pada 19–20 Agustus 2026, dengan total barang bukti 128,53 gram sabu.
Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin 24 Agustus 2026. Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya didampingi Kasat Narkoba AKP Ade Priyatna memaparkan kronologi penangkapan.
Kronologi dan barang bukti
Penangkapan pertama terjadi Rabu 19 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB di sebuah kos di Jalan Halmahera, Mintaragen, Tegal Timur. Tersangka berinisial P.P, 31 tahun, diamankan bersama 4 paket sabu.
Pengembangan mengarah ke kos lain di Jalan Palopo, Tunon, Tegal Selatan. Di lokasi itu polisi menyita 128 paket sabu dengan berat 53,18 gram, 1 paket tembakau gorilla 0,90 gram, 2 butir Alprazolam, timbangan digital, dan 1 unit Honda Scoopy. P.P diketahui merupakan residivis.
Sehari kemudian, Kamis 20 Agustus 2026, tiga orang lain ditangkap.
AF, 34 tahun, diamankan pukul 21.30 WIB di tepi Jalan H. Abdurahman, Pesurungan Kidul, Tegal Barat. Barang bukti: 1 paket sabu 0,61 gram dan 1 unit Yamaha Vixion.
AR, 34 tahun, ditangkap pukul 22.30 WIB di kamar kos Gg. Bekisar, Randugunting, Tegal Selatan. Polisi menemukan 2 paket sabu 70,62 gram, timbangan, dan 1.000 butir pelor plastik. Pelor itu digunakan sebagai penanda lokasi “tanam” saat transaksi.
AC, 25 tahun, ditangkap 15 menit kemudian di kos yang sama. Barang bukti: 6 paket sabu siap edar 4,12 gram, timbangan digital, dan 1 unit Yamaha Fino.
Modus dan pasal yang disangkakan
AKP Ade Priyatna menyebut para tersangka memiliki latar belakang berbeda, mulai karyawan swasta hingga oknum guru. Transaksi dikendalikan melalui pesan WhatsApp. Narkotika dipasok dari luar Kota Tegal lalu diedarkan dengan sistem menanam di titik-titik tertentu.
“Pola tanam ini menyulitkan pengawasan. Karena itu kami lakukan pengembangan cepat setelah penangkapan pertama,” ujar Ade.
Keempatnya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2026, serta UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Catatan setahun terakhir
Sepanjang Januari hingga 24 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Tegal Kota mencatat 57 kasus dengan 77 tersangka. Total barang bukti yang disita: 511,13 gram sabu, 1.364,02 gram tembakau gorilla, 244,42 ml cairan tembakau gorilla, 22 butir ekstasi, 206,5 butir psikotropika, dan 3.116 butir obat berbahaya.
Polres menyebut pengungkapan ini bagian dari upaya memutus mata rantai distribusi narkotika di wilayah Pantura Jawa Tengah. (sus)






