Daerah  

Satpol PP Surabaya Bongkar 12 Bangunan di Tanah Aset Wonorejo Timur

Sebanyak 12 bangunan rumah yang menempati tanah aset Pemkot Surabaya di Jalan Wonorejo Timur, dibongkar Satpol PP Surabaya.

FAKTA, SURABAYA – Sebanyak 12 bangunan rumah yang menempati tanah aset Pemkot Surabaya di Jalan Wonorejo Timur, dibongkar Satpol PP. Penertiban mengedepankan sikap humanis dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengungkapkan, terdapat 12 bangunan rumah yang berdiri di tanah aset pemkot di Jalan Wonorejo Timur. Penghuni bangunan di sana tidak memiliki hubungan hukum dengan pemkot atau alas hak/sertifikat.

“Dari 12 rumah bangunan itu, sejak Rabu kemarin, sudah kita tertibkan delapan bangunan. Sedangkan yang empat, minta waktu karena mereka harus mengosongkan barang dan kami juga memberikan mereka ruang,” kata M Fikser saat dihubungi, Kamis (14/9/2023).

Fikser juga menerangkan, bahwa warga penghuni empat bangunan itu telah membuat pernyataan dan bersedia untuk mengosongkan hingga hari Jumat (15/9/2023). Pengosongan atau pemindahan barang pun juga dibantu oleh petugas Satpol PP Surabaya.

“Kemudian mereka yang warga miskin di situ kita data, kita siapkan rusun. Kita antar barang-barangnya warga itu, kita bantu tata ke Rusun Wonorejo, ada tiga (KK). Sedangkan untuk lainnya, pada saat penawaran mereka menolak,” ujar dia.

“Karena rata-rata mereka juga punya tempat tinggal di luar itu. Dan mereka menyadari sebenarnya, bahwa tanah yang ditempati itu adalah adalah asetnya pemkot,” sambungnya.

Mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya itu menuturkan, pihaknya mengedepankan pendekatan komunikasi dalam menertibkan bangunan di tanah aset Wonorejo Timur. Karena itu, proses penertiban pun berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan.

“Kita kedepankan pendekatan komunikasi yang baik, kita sosialisasi, datangi terus, sehingga waktu penertiban tidak ada perlawanan yang berarti. Kita pun juga tidak harus memaksa, mereka harus hari ini selesai,” jelasnya.

Bahkan sebelumnya, pemkot melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah tiga kali memberikan surat pemberitahuan secara bertahap sejak tahun 2020 kepada 12 penghuni bangunan di Wonorejo Timur.

Surat pemberitahuan itu sebagai bentuk sosialisasi sekaligus imbauan agar warga dapat membongkar sendiri bangunannya.

Meski demikian, Fikser juga menyadari betul ketika warga minta waktu penundaan, pihaknya pun memberikan. Namun yang pasti, warga tersebut juga bersedia untuk pindah dengan menandatangani surat pernyataan.

“Kami pun juga lebih lentur tapi tegas, ketika mereka minta waktu dengan alasan kita melihat manusiawi, kita berikan ruang itu. Tetapi kalau sampai hari Sabtu mereka tidak selesai, kita bongkar semua. Karena barang-barangnya pun juga sudah kita bantu pindahkan,” tuturnya.

Sebagai informasi, tanah aset seluas 1.980 meter persegi tersebut, telah tercatat dalam SIMBADA No. 12345678-0000-213420-1 dan sudah terbit Sertifikat Hak Pakai No 00018/ Kelurahan Wonorejo atas nama Pemkot Surabaya.

Karenanya, Fikser menyatakan bahwa bagaimanapun juga tanah aset Wonorejo Timur harus kembali ke pemkot. Terlebih, belasan bangunan yang ada di sana, berdiri tanpa ada ikatan hukum dengan pemkot atau tidak berizin.

“Rencananya tanah aset itu akan dimanfaatkan pemkot untuk dibangun Sentra Wisata Kuliner untuk meningkatkan perekonomian warga di Kelurahan Wonorejo,” ujarnya. (kij)