FAKTA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu melakukan penggeledahan dan penyitaan pada Senin, 6 Juli 2026, pukul 09.30 WIB.
Kegiatan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Tahun Anggaran 2023.
Dua lokasi yang digeledah Kantor UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu, dan Kantor Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Batu.
Kegiatan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-874/M.5.44/Fd.1/07/2026.
Hasilnya Tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-801/M.5.44/Fd.1/06/2026 tanggal 24 Juni 2026. Tujuannya untuk mengungkap dugaan korupsi dan mengumpulkan bukti guna menetapkan pihak yang bertanggung jawab. (F1015/mud)






