FAKTA – Bayang-bayang kelam bencana kebakaran hebat yang sempat melumpuhkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada tahun 2023 silam, kini sengaja diceritakan kembali oleh Wamenko Pangan RI sebagai pesan bagi Pulau Dewata. Di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala, Renon, Denpasar pada Selasa sore (7/7/2026), ratusan massa dari unsur pelajar, TNI, Polri, mahasiswa, hingga jajaran Dinas Lingkungan Hidup dikerahkan dalam apel kolosal bertajuk Apel Siaga Pilah Sampah. Aksi pengerahan massa ini menjadi genderang perang hulu sebelum megaproyek groundbreaking Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) resmi dilaksanakan pada Rabu (8/7/2026).
Dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, bersama Gubernur Bali Wayan Koster, apel siaga ini sebenarnya merupakan bentuk ketakutan sekaligus pembuktian apakah Bali mampu menjadi barometer nasional dalam urusan pembersihan limbah. Wamenko Pangan Hanif Faisol tanpa ragu langsung menaruh beban berat di pundak pemerintah daerah dengan memberikan jangka waktu waktu (tenggat waktu ) super ketat hingga akhir tahun ini agar Bali terbebas dari bom waktu gunungan sampah yang produksinya kini telah menembus angka gila 3.500 ton per hari.
“Kita tidak ingin kejadian seperti kebakaran TPA Suwung terulang kembali. Bali adalah wajah Indonesia dan destinasi wisata dunia. Karena itu Bali bersih tidak bisa ditawar lagi. Kami berharap Bali benar-benar mampu menyelesaikan masalah sampahnya paling lambat Desember dua ribu dua puluh enam. Langkah ini memang berat, tetapi menjadi sebuah keniscayaan yang harus diwujudkan bersama,” kata Hanif Faisol kepada peserta APEL yang hadir.
Saat wawancara, Hanif sempat memuji prestasi Bali yang nangkring di posisi ketiga terbaik dalam Indeks Ketahanan Pangan Nasional dengan nilai 79,89, di mana Kabupaten Badung sukses dinobatkan sebagai wilayah terbaik se-Bali. Namun, Hanif mengingatkan bahwa prestasi perut tersebut akan sia-sia jika urusan limbah domestik di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung masih bocor ke lingkungan.
Merespons tekanan dari pusat, Gubernur Bali Wayan Koster langsung memasang badan dengan mengandalkan tameng regulasi lokal miliknya, yakni Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 yang diperkuat Surat Edaran Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Koster menegaskan bahwa paradigmanya kini dipaksa bergeser, di mana urusan sampah tidak boleh lagi dibuang ke hilir, melainkan harus dipilah langsung dari sumbernya, mulai dari tingkat rumah tangga, desa, pasar, hotel, hingga tempat ibadah.
“Kita ingin memastikan sampah selesai di tempat yang dihasilkannya. Pemilahan sampah bukan hanya membuang sampah organik dan nonorganik, tetapi merupakan perubahan budaya masyarakat dalam menjaga kesucian alam Bali sesuai visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” ujar Koster menambahkan argumennya.
Koster meyakini, lewat pemilahan hulu, sampah organik akan dijadikan pupuk penyubur pertanian Bali, sementara sampah nonorganik didorong masuk ke industri daur ulang demi nilai ekonomi krama. (fa)






