FAKTA – Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya menggelar Konferensi Pers terkait peristiwa penganiayaan yang menimpa wanita berumur 53 tahun, Mujayani warga Jetis Wetan Gg 5 No.08 RT.05 RW.01 Kelurahan Margorejo Kecamatan Wonocolo. Kota Surabaya.Selasa (16/07/2024).
Kapolsek Wonocolo, Kompol M.Sholeh, S.H, M.M, menjelaskan mengenai identitas,motif dan penangkapan pelaku melakukan pembacokan pada saat itu yang tidak kurang dari 1x 24 jam, tepatnya 2 jam pasca peristiwa terjadi.
“Pelaku tersebut bernama Danang Catur (24) warga Tambak Asri XXIV /49, Kecamatan Krembangan, atau warga jalan Wonocolo Pabrik kulit gang Tamat Utomo 22, Surabaya.” Jelas Sholeh, Selasa (16/07/24).
“Pelaku berprofesi sebagai pengamen, jadi motifnya, saat itu pelaku ingin menyemir rambutnya, namun setelah selesai rambutnya disemir, pelaku mengancam pemilik salon dengan sebilah clurit yang sudah dia bawa dari rumah, harapannya korban takut dan mengikhlaskan biaya 250 ribu yang ditagihkan,” tambah Kompol M. Sholeh.
“Setelah melakukan pembacokan, pelaku kabur ke arah utara dan masuk Bendul Merisi dan tim kami melakukan pengejaran. Dalam kurun waktu dua jam, pelaku dibekuk petugas Reskrim Polsek Wonocolo. Danang akan kami jerat Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomer 2 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” pungkas M.Sholeh, SH.,M.M (son).