Semua  

PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI PN SALATIGA

Bambang Trikoro SH MHum saat diwawancara Edi Sasmito dari FAKTA.
Bambang Trikoro SH MHum saat diwawancara Edi Sasmito dari FAKTA.
Bambang Trikoro SH MHum saat diwawancara Edi Sasmito dari FAKTA.
Bambang Trikoro SH MHum saat diwawancara Edi Sasmito dari FAKTA.

BAMBANG Trikoro SH MHum, Wakil Ketua sekaligus Humas (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Salatiga, saat ditemui Edi Sasmito dari FAKTA pada Jumat (8/5/2020) di ruang tamu PN Salatiga, pukul 09.00 WIB, mengatakan bahwa terkait pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di lingkungan PN Salatiga, Mahkamah Agung (MA) RI sudah mengeluarkan surat edaran nomor satu dan nomor yang kemudian ditindaklanjuti lagi ada surat keputusan yang dikeluarkan untuk menanggulangi atau mengurangi adanya Covid-19.

“Pengadilan Negeri Salatiga tetap menggunakan hari kerja, tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat. Itu kita mulai untuk pelayanan umum hari Kamis dimulai jam delapan sampai jam satu siang, hari Jumat mulai jam delapan sampai jam sebelas. Sedangkan untuk pengamanan penyebaran Covid-19, Pengadilan Negeri Salatiga bekerja sama dengan PMI. Kita selalu melakukan penyemprotan. Dan diberikan tugas untuk pengadilan seperti mengupayakan tempat untuk tidak terjadi berkumpulnya orang, untuk perkara pidana kita melakukan dengan teleconference, untuk perkara perdata kita sudah atur sedemikian rupa. Termasuk hari ini tadi kita juga melakukan penyemprotan,” jelas Bambang Trikoro SH MHum.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa setiap hari Jumat dilakukan penyemprotan disinfektan ke ruangan-ruangan. “Biar higienis semua. Jadi tetap berjalan semuanya, pelayanan berjalan. Bukan hanya itu, kita melakukan semuanya sesuai dengan aturan yang telah ada dan itu kita tetap terus lakukan. Termasuk pakai masker, tes suhu badan kepada setiap pengunjung sidang, dan menjaga jarak (social and physical distancing)”. (F.867)