Semua  

PAJAK HOTEL, RESTORAN DAN REKLAME JADI PRIMADONA PAD KOTA JAYAPURA

Kepala Bapenda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi SE MM.
Kepala Bapenda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi SE MM.
Kepala  Bapenda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi SE MM.
Kepala Bapenda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi SE MM.

PEMERINTAH Kota Jayapura mengklaim penerimaan pajak triwulan I melampaui target dengan nilai lebih dari Rp 35 milyar atau 24,61 persen yang didominasi pajak restoran  per 10 April 2018 mencapai 27,93 persen atau lebih dari Rp 9 milyar. Sementara pajak dari reklame mencapai 49,94 persen atau lebih dari Rp 3 milyar. ‘’Penerimaan pajak hotel, pajak restoran dan pajak reklame sampai saat ini masih menjadi primadona di Kota Jayapura,’’ kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Robby Kepas Awi SE MM, di Kantor Walikota Jayapura seusai pertemuan dengan Walikota Jayapura, Rabu (18/4/2018).

Robby memprediksi bahwa 8 bulan ke depan pajak restoran, pajak reklame dan pajak hotel akan meningkat, apabila pelaku usaha di kota ini lebih tertib dalam membayar pajaknya. Pelaku usaha sangat berperan penting dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura.

Robby menambahkan, masih ada 12 tempat hiburan malam yang belum memberikan kontribusi dalam peningkatan pajak daerah. (Jonathan R/F.1010)