Utama  

KUA-PPAS Pacitan Diduga Tidak Sesuai Aturan

Majalahfakta.id – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Pacitan Tahun 2021 diduga tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah  (PP) Nomer 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomer 77 Tahun 2020 Tentang KUA dan PPAS

Dalam PP 12 tahun 2019 pasal 90 ayat 4 bahwa pembahasan KUA dan PPAS harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,.akan tetapi pelaksanaan pembahasan tanpa ada nota dari Bupati.

Selain itu pelaksanaannya sudah tidak sesuai karena pelaksanaan KUA PPAS harusnya dilaksanakan paling lambat pada minggu ke 2 bulan Juli dan baru dilaksanakan pada bulan Agustus.

Sedangkan KUA PPAS  perubahaan harusnya berdasarkan Permen harus dilaksanakan paling lambat minggu ke 2 bulan Agustus dan baru dilaksanakan bulan september 2021.

Sementara itu, pembahasan KUA PPAS tanpa nota dalam paripurna dibenarkan Bambang Margono, anggota DPRD dari Partai Gerindra. “Walaupun pembahasannya tanpa nota dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan menurut penjelasan Sekda Pacitan apabila dikedua belah pihak sudah sepakat dan tidak ada yang dirugikan maka itu sah-sah aja, ” kata Bambang Margono, wakil dari Dapil 1 Pacitan.

Di lain pihak, dugaan ketidaksesuaian prosedur proses maka KUA PPAS  berpotensi cacat hukum dan akan berakibat terjadap APBD Kabupaten Pacitan.

Handoyo Aji Wakil DPRD dari PKS angkat bicara. “Ketidaksesuaian dengan perudang-undangan akan berdampak pada APBD dan pelaksanaanya,” ungkapnya.

Namun tidak bisa dipungkiri, sebagai bentuk protesnya Handoyo Aji tidak mengikuti paripurna “Pembahasan dan penanda-tanganan KUA PPAS APBD di Pacitan tidak berpihak kepada rakyat, ” pungkas Handoyo. (hsr)