Baru Lulus SMA, Remaja 19 Tahun di Bandung Jadi Peracik Tembakau Sintetis, Raup Jutaan Rupiah

Ilustrasi. (Foto : net/majalahfakta.id)

FAKTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil meringkus seorang remaja berusia 19 tahun berinisial RMA yang diduga terlibat dalam jaringan produksi sekaligus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Ironisnya, tersangka diketahui baru satu tahun lulus dari bangku SMA.

RMA diamankan petugas di sebuah kos-kosan di kawasan Bandung Kulon, Kota Bandung, setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus peredaran narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, nama RMA muncul dari hasil pemeriksaan sejumlah pengedar yang lebih dahulu ditangkap polisi. Dari keterangan para pelaku, RMA disebut sebagai pemasok utama barang haram tersebut.

“RMA ini masih sangat muda, baru satu tahun lulus sekolah. Ia terungkap keberadaannya setelah kami mengamankan sejumlah pengedar narkotika lain. Dari keterangan mereka, nama RMA muncul sebagai pihak yang memasok barang, hingga akhirnya kami lacak dan amankan di lokasi tersebut,” ujar AKBP Niko Nurallah Adi Putra, Senin (18/5/2026).

Dalam penggeledahan di kamar kos tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar seberat 170,28 gram serta 30 mililiter cairan campuran bahan baku kimia.

Dari hasil penyidikan, RMA diketahui belajar secara autodidak meracik tembakau biasa menjadi tembakau sintetis berefek narkotika. Peralatan yang digunakan pun cukup sederhana, mulai dari timbangan digital, tembakau murni, hingga cairan kimia khusus.

Kapolres mengungkapkan, bahan baku tersebut dibeli tersangka secara daring melalui media sosial Instagram dengan modal sekitar Rp5 juta. Setelah diracik di kamar kosnya, barang kemudian dikemas menjadi paket kecil untuk diedarkan.

“Barang tersebut dipasarkan tersangka di wilayah Kabupaten Bandung Barat selama kurang lebih satu bulan. Dari hasil penjualan, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta,” jelasnya.

Kini, langkah nekat RMA harus dibayar mahal. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun, hingga hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, Polres Cimahi masih memburu bandar utama yang diduga memasok bahan baku kimia kepada RMA. Polisi memastikan identitas pelaku telah dikantongi dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) guna memutus mata rantai peredaran tembakau sintetis di wilayah Bandung Raya.