Komisi II DPR RI Tuding Ribuan BUMD Tekor, Koster Pasang Badan Pamerkan Kinerja BPD Bali dan Aset Nusa Dua

Gubernur Bali saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Wiswa Sabha (foto: Fa)

Denpasar, majalahfakta.id — Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Bali pada Rabu (2/9/2026) mendadak menghangat saat isu pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibuka di atas meja rapat. Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, melontarkan tudingan terkait masih maraknya aset daerah yang menganggur (idle asset), tumpang tindih lahan, hingga buruknya portofolio keuangan BUMD secara nasional.

Dalam paparannya, Agun mengungkapkan data Kementerian Dalam Negeri per 1 Juni 2026 yang mencatat dari total 1.092 BUMD di Indonesia, sebanyak 300 unit atau 27,5 persen di antaranya mengalami kerugian. Lebih parah lagi, 342 BUMD belum memiliki Satuan Pengawasan Intern (SPI), dengan rata-rata laba bersih nasional hanya menyentuh 1,9 persen dari total aset.

“Aset daerah bukan sekadar angka dalam neraca, tetapi kekayaan publik yang harus dijaga dan memberikan nilai tambah. Kami tidak ingin BUMD terus disuntik penyertaan modal tanpa ada pembenahan tata kelola, efisiensi, dan imbal hasil yang sepadan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Agun Gunandjar di hadapan jajaran Pemprov Bali.

Menjawab tudingan dan sorotan tajam tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster langsung pasang badan. Koster membeberkan bahwa Pemprov Bali justru melakukan pembenahan masif terhadap aset-aset daerah yang dulunya mangkrak dan merugi akibat perjanjian masa lalu yang tidak menguntungkan.

Koster mencontohkan langkah beraninya merevisi pengelolaan lahan strategis seluas 39,8 hektare di kawasan Nusa Dua. Lahan tersebut sebelum periode kepemimpinannya hanya menghasilkan kontribusi sewa Rp7 miliar per tahun, bahkan sempat menunggak pembayaran hingga 2020. Setelah dievaluasi dan dilakukan appraisal ulang, Pemprov Bali berhasil memutuskan kontrak lama dan menggandeng mitra baru dengan nilai sewa melonjak tajam menjadi Rp57 miliar per tahun, dengan total pembayaran di muka mencapai Rp850 miliar.

“Dari pembayaran tahap pertama sebesar Rp425 miliar di akhir 2025, sebanyak Rp300 miliar langsung kami alokasikan untuk menambah penyertaan modal di PT BPD Bali. Hasilnya, dividen yang kami terima dari BPD Bali pada 2025 mencapai Rp250 miliar atau return sebesar 29,7 persen. BPD Bali ini terbaik di Indonesia dari sisi rasio laba terhadap aset,” ujar Koster membalas keraguan DPR.

Selain BPD Bali dan keberhasilan PT Jamkrida Bali Mandara dalam mengover kredit ratusan ribu UMKM lokal, Koster juga memaparkan progres penyelesaian aset tanah Pemprov Bali yang mencapai 5.436 bidang (luas 3.100 hektare lebih). Untuk mencegah sengketa dan penguasaan liar oleh pihak ketiga, Pemprov Bali telah merancang peta jalan (roadmap) inventarisasi BMD secara berkala mulai 2026 hingga 2029.

Kendati demikian, Koster tidak menampik masih ada sejumlah riak pengelolaan aset yang perlu diselesaikan secara hati-hati. Mulai dari sengketa lahan seluas 240 hektare di Desa Sumberklampok/Klutuk Buleleng yang kini tengah di asistensi oleh Kejaksaan Tinggi Bali, hingga BUMD yang kinerjanya belum optimal seperti PT Jasa Marga Tol Bali Mandara akibat karakteristik lintasan jalan tol yang pendek.

Untuk menyiasati aset-aset kecil yang tidak produktif dikelola provinsi, Pemprov Bali menerapkan skema pelepasan hak guna kepada Desa Adat atau Pemerintah Kabupaten/Kota. “Tanah ukuran 4 are kalau di provinsi dibiarkan akan jadi idle dan ditumbuhi rumput. Tapi kalau diserahkan ke Desa Adat, nilainya menjadi sangat tinggi dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” pungkas Koster. (fa)