Bondowoso, majalahfakta.id – Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama DPRD menyiapkan skema hibah sekitar 2.000 drum aspal untuk pemerintah desa.
Langkah tersebut sebagai upaya mempercepat penanganan jalan desa yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Rencana itu menjadi bagian dari pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang dibahas di DPRD bersama Pemkab pada Rabu (2/9/2026).
Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, mengatakan persoalan infrastruktur jalan masih menjadi salah satu keluhan utama masyarakat di berbagai wilayah. Kondisi tersebut, menurut dia, menjadi perhatian pemerintah daerah dan DPRD dalam penyusunan program pembangunan.
“Visi misi dan suara masyarakat, harapan masyarakat bagaimana jalan itu segera dituntaskan. Hampir semua kecamatan, hampir semua desa, persoalan jalan itu menjadi keluhan masyarakat,” kata Ahmad Dhafir, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap perbaikan jalan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Keterbatasan anggaran membuat pemerintah perlu menyiapkan pola penanganan lain agar perbaikan infrastruktur tetap dapat berjalan.
Meski menyiapkan skema hibah aspal, Pemkab Bondowoso tetap mengalokasikan anggaran untuk program perbaikan jalan melalui APBD. Dalam perubahan anggaran tahun 2026, sekitar Rp35 miliar disiapkan untuk kegiatan perbaikan dan pengaspalan jalan, ditambah dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
“Selain hibah aspal, perbaikan dan pengaspalan tetap berjalan seperti biasa, dengan menganggarkan Rp35 miliar di perubahan anggaran 2026 dan juga anggaran bantuan pusat,” ujarnya.
Sementara itu, skema hibah aspal disiapkan untuk membantu penanganan jalan desa yang belum masuk dalam program perbaikan melalui APBD. Jika setiap desa memperoleh sekitar 50 drum aspal, sebanyak 2.000 drum diperkirakan dapat menjangkau sekitar 40 desa.
“Bayangkan kalau 2.000 drum aspal itu per desa 50 drum, berarti ada 40 desa yang akan mendapatkan. Tahun 2027 kita anggarkan lagi,” katanya.
Ahmad Dhafir menegaskan, bantuan aspal tersebut tidak berarti seluruh kebutuhan pengerjaan jalan ditanggung pemerintah kabupaten. Pemerintah desa tetap harus menyiapkan anggaran untuk material pendukung, biaya tenaga kerja, dan kebutuhan lainnya melalui APBDes atau sumber anggaran desa yang sesuai dengan ketentuan.
Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso nantinya memberikan dukungan berupa aspal dan alat berat. Pemerintah daerah juga akan melakukan pendampingan teknis agar pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai dengan ketentuan.
Ia menegaskan masyarakat tidak boleh dibebani biaya tambahan dalam pelaksanaan program tersebut.
“Jangan ada swadaya masyarakat. Jangan ada yang minta sumbangan kepada masyarakat. Aspal dari Pemda, biaya upah kerja dan material menjadi beban APBDes,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas BSBK Bondowoso, Ansori, mengatakan usulan perbaikan jalan dari pemerintah desa saat ini sudah cukup banyak. Sejumlah desa mulai mengajukan permohonan bantuan setelah mengetahui adanya skema hibah aspal dari pemerintah daerah.
Namun, Ansori menegaskan tidak semua jalan desa yang rusak dapat langsung memperoleh bantuan. Pemerintah daerah akan melakukan verifikasi dan pemetaan terlebih dahulu untuk memastikan usulan tersebut memenuhi ketentuan dan menjadi kebutuhan prioritas.
“Tidak ujug-ujug jalan desa rusak bisa mengusulkan. Kami verifikasi dulu. Nanti ada BSBK, DPMD, kemudian bagian hukum yang dilibatkan untuk memastikan semuanya sesuai regulasi,” ujar Ansori.
Ia menjelaskan, mekanisme hibah masih akan diperkuat dari sisi regulasi. Pemerintah daerah akan memastikan proses pengadaan hingga penyaluran aspal kepada pemerintah desa memiliki dasar hukum yang jelas.
Jumlah bantuan yang diterima setiap desa juga tidak akan ditetapkan secara sama. Kondisi kerusakan jalan dan kebutuhan di lapangan akan menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran bantuan.
BSBK bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan melakukan pemetaan serta menentukan skala prioritas penerima bantuan berdasarkan tingkat kebutuhan penanganan jalan.
“BSBK bersama DPMD akan melakukan pemetaan dan menentukan skala prioritas, mulai dari prioritas hingga sangat prioritas,” pungkasnya.
Melalui skema tersebut, pemerintah daerah berharap penanganan jalan desa tidak hanya bergantung pada proyek yang dikerjakan pemerintah kabupaten. Desa yang masuk dalam skala prioritas diharapkan dapat mempercepat perbaikan jalan dengan dukungan aspal, alat berat, dan pendampingan teknis dari Pemkab Bondowoso.(Ubay)






