Penyidikan Dugaan Korupsi Dinkes Lahat Pengadaan Alkes Rp28 M, 13 Saksi Sudah Diperiksa Belum ada Penetapan Tersangka, Ada Apa?

Gambar ilustrasi

FAKTA – Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Lahat senilai Rp 28 miliar dari APBD 2024 kembali menuai sorotan tajam.

Pasca-naiknya status perkara ke tahap penyidikan sejak Desember 2025 lalu, masyarakat dan berbagai elemen sipil kini terang-terangan mempertanyakan perkembangan serta kejelasan hukum kasus tersebut yang dinilai berjalan lambat di tempat.

​Keheningan aparat penegak hukum setelah serangkaian pemeriksaan saksi justru memicu berbagai spekulasi dan prasangka di tengah publik. Keterangan normatif yang terus diulang tanpa disertai indikasi penetapan tersangka maupun kejelasan tenggat waktu dianggap tidak lagi memadai untuk menjawab rasa keadilan masyarakat Lahat.

​Sejumlah pemerhati publik dan elemen masyarakat mulai bersuara lantang menuntut akuntabilitas Kejaksaan Negeri Lahat dalam menuntaskan skandal ini.

Pengadaan alkes berskala besar tersebut dinilai bukan sekadar persoalan administratif atau kerugian keuangan semata, melainkan berdampak langsung pada hak dasar masyarakat untuk mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang berkualitas.

​Keraguan publik kian membesar mengingat proses hukum yang telah berlangsung berbulan-bulan sejak anggaran digelontorkan belum juga membuahkan hasil nyata yang dapat diakses oleh publik.

​”Masyarakat berhak tahu sejauh mana progres penanganannya, berapa nilai pasti kerugian negara dari hasil audit resmi, serta siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab. Jika alat bukti sejatinya sudah mengantongi titik terang, aparat penegak hukum tidak boleh ragu sedikit pun untuk segera menetapkan dan mengumumkan tersangka ke publik,” ungkap Aksanul, warga Kota Lahat yang ikut menyoroti dugaan korupsi alkes ini, Minggu (1/8/2026).

​Desakan senada juga disampaikan warga Kota Lahat lainnya, Iksan. Ia menegaskan agar proses penyidikan berjalan tegak lurus tanpa intervensi politik atau tebang pilih, sebab lambatnya penanganan perkara riskan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di daerah.

​”Saya warga biasa namun taat membayar pajak dan ikut memonitor perkembangan penyidikan dugaan korupsi alkes ini di Kejaksaan Negeri Lahat. Kita juga menanti langkah konkret, tegas, dan transparan untuk membongkar dugaan penyimpangan di RSUD Lahat hingga tuntas secara terang-benderang,”

Terpisah Kasi Intelijen Kejari Lahat saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat washhap Minggu 2 Agustus 2026

“Ijin pak kasi Intel Kejari Lahat mohon konfirmasi sejauh mana penanganan perkara Pengadaan Alkes di RSUD Lahat tahun 2024, senilai Rp 28 M, sejumlah saksi sudah diperiksa ada 13 saksi diantaranya inisial JS, TJ, NC,ABD, RN, FNS, LSA, Dr.DY, AG, FJ, Bendahara, Kabid Dinkes dan Kapus Bandar Jaya

Hingga berita ini dipublish belum memberikan hak jawabnya dan majalah fakta memberikan ruang ha jawab berdasarkan undang-undang pers nomor 40 tahun 1998, diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara spesifik masuk dalam lingkup Bab II tentang Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban, dan Peranan Pers.Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa “Pers wajib melayani Hak Jawab”, sedangkan Pasal 1 angka 11 mendefinisikan Hak Jawab sebagai hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. (Bambang MD)