Tegal, majalahfakta.id — Program revitalisasi satuan pendidikan 2026 yang digulirkan pemerintah pusat kembali jadi sorotan di Kabupaten Tegal. Masyarakat Tegal Bersatu bersama Tim Advokasi Pendidikan Indonesia menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan revitalisasi di 14 SMP penerima bantuan.
Koordinator Masyarakat Tegal Bersatu, Agung Laksono, menyebut ada indikasi kuat kegiatan tidak dilaksanakan sesuai Juklak dan Juknis Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dari Kemendikdasmen.
Juknis Wajibkan Swakelola, Lapangan Temukan Pihak Ketiga
Dalam Juklak dan Juknis Revitalisasi 2026, prinsip utama pelaksanaan adalah swakelola. Artinya, sekolah penerima bantuan wajib mengelola sendiri mulai dari perencanaan, pengadaan barang/jasa, pengerjaan, sampai pelaporan.
Tujuannya jelas, menekan potensi markup, melibatkan masyarakat dan tenaga lokal, serta memastikan mutu bangunan sesuai standar.
“Di Bimtek Jogjakarta sudah disampaikan tegas. Pengelolaan revitalisasi harus swakelola. Tidak boleh diserahkan ke pihak ketiga atau rekanan,” tegas Agung, Minggu (30/8/2026).
Namun berdasarkan hasil pengawasan dan investigasi di lapangan, 14 SMP penerima dana justru diduga dikerjakan oleh rekanan atau pemborong. “Apapun alasannya, itu jelas pelanggaran terhadap juknis,” ujar Agung.
Ada Dugaan Konspirasi Sekolah-Rekanan-Oknum Dinas
Hal yang lebih serius, tim menduga ada “permainan” sebelum dana cair. Menurut keterangan yang dihimpun, sejumlah kepala sekolah mengaku “tidak berkutik” karena sudah didatangi rekanan jauh hari sebelum dana masuk. “Mereka mengaku didatangi pemborong yang mengaku utusan salah satu oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal untuk mengerjakan proyek itu,” lanjut Agung.
Dari pola tersebut, Masyarakat Tegal Bersatu menduga kuat terjadi konspirasi antara kepala sekolah, rekanan, dan oknum di Dinas Pendidikan. Padahal dalam juknis, keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan fisik sangat dibatasi. Pengadaan barang dan jasa hanya boleh dilakukan tim di sekolah melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Akan Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum
Agung memastikan pihaknya tidak akan berhenti di pengawasan. Tim saat ini sedang melakukan pendalaman data, mengumpulkan dokumen, foto, dan keterangan saksi.
“Setelah bukti komplit, kami akan melaporkan ke aparat penegak hukum untuk diproses. Ini uang negara, ini untuk anak-anak kita,” ujarnya.
Ia juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal dan Kemendikdasmen turun langsung melakukan audit. “Jangan sampai niat baik pemerintah untuk memperbaiki sekolah justru disalahgunakan. Revitalisasi itu amanah. Harus tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat cara,” tegas Agung Laksono.
Diuraikan lagi Agung, pihak Masyarakat Tegal Bersatu kenapa meminta bantuan Tim Advokasi Pendidikan Indonesia karena akan untuk melakukan pengawalan penuh, karena bila nanti benar benar ada pelanggaran dalam kegiatan revitalisasi, pihak Tim Advokasi secara hukum melaporkan pada aparat penegak hukum, baik ke kejaksaan atau kepolisian.
Tambahnya, pihak Tim sudah memahami pelaksanaan swakelola. Dana revitalisasi pelaksanaannya dikerjakan langsung oleh sekolah melalui Tim Manajemen Sekolah, dilarang didelegasikan ke pihak ketiga. Dalam pelaksanaan harus transparansi, RAB, jadwal, dan penggunaan dana wajib dipajang di papan informasi sekolah. Pelaksanaannya, harus ada keterlibatan masyarakat terutama tenaga kerja diutamakan dari lingkungan sekitar sekolah.
Menurut keterangan Agung lagi, perlu diingat, apabila hal tersebut dilanggar ada alasan hukum, pihak tim Masyarakat Tegal Bersatu yang didampingi tim advokasi melapor pada Aparat penegak hukum. pertama sesuai Undang-Undang KUHP Nasional di pasal 603, pasal 604 dan pasal 605, di pasal tersebut ada ancaman hukumannya sampai 20 tahun. Sementara adanya pihak Masyarakat Tegal Bersatu akan melaporkan ke APH bagi Kepala sekolah penerima dana revitalisasi, menurut Akhmad Ropi’i, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Talang dirinya sudah ada yang memberitahu. Untuk kegiatan revitalisasi di sekolahnya sudah melalui prosedur sesuai juklak dan juknis tentang penggunaan dana revitalisasi. Termasuk mengikut sertakan tenaga tehnik dari yang punya pengalaman baik, sarjana teknik sipil dan mempunyai sertifikasi. Keterangan demikian disampaikan Akhmad Ropi’i saat dihubungi lewan ponsel, Minggu,30 Agustus 2026. (sus)






