Satreskrim Polresta Mamuju Amankan Tiga Terduga Pelaku Judi Kiu-Kiu Bersama BB di Tommo

‎Tiga tersangka kasus judi kiu-kiu (RP, JE, SM) diamankan Satreskrim Polresta Mamuju beserta barang bukti (BB) uang tunai dan kartu domino di Tommo Kabupaten Mamuju Sulbar. (Foto : Ammank-007)

Mamuju, Majalahfakta.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju (melalui Polsek Tommo) mengamankan tiga orang pria yang masing-masing berinisial RP (58), JE (46), dan SM (44) dalam kasus tindak pidana perjudian jenis permainan kiu-kiu yang terjadi di Desa Campaloga, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat.

‎Ketiganya diamankan oleh personel Polsek Tommo setelah menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut.

‎Kasat Reskrim Kompol Agustinus Pigay menjelaskan, penindakan dilakukan setelah personel Polsek Tommo menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian.

‎Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati ketiga orang tersebut sedang melakukan permainan yang diduga merupakan perjudian jenis kiu-kiu menggunakan kartu domino.

‎“Personel yang tiba di lokasi mendapati ketiga terduga pelaku sedang melakukan permainan kiu-kiu dengan menggunakan kartu domino yang disertai taruhan uang,” ungkap Kasat Reskrim

‎Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian, yakni uang tunai sebesar Rp840.000, dan tujuh bungkus kartu domino. 

‎Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan RP, JE dan SM sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perjudian.

‎Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Polresta Mamuju menegaskan akan terus menindak segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun.

‎“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ajaknya. (Ammank-007)