Daerah  

GEMPITA Sumsel Desak BPN Batalkan 92 Sertifikat Lahan 184 Hektare di Bunga Karang

Ketua LSM- Gempita Sumsel Haryanto, orasi di depan Kantor ATR/ BPN Sumsel. (kanan). Ardi, Kabid bagian Sengketa lahan ATR/ BPN Sumsel, saat menerima para pendemo. (Foto-foto : Raito/Majalahfakta.id)

FAKTA – Ratusan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (LSM GEMPITA) Sumatera Selatan bersama warga Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, menggelar aksi damai di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan, Rabu (14/10/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak BPN membatalkan sekaligus memblokir 92 sertifikat tanah atas nama Hakim Tahir Tan dengan total luas mencapai 184 hektare. Massa menduga lahan yang tercakup dalam sertifikat tersebut berada di kawasan hutan lindung Bunga Karang yang status pelepasan kawasannya belum tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua LSM GEMPITA Sumsel, Haryanto, didampingi Sekretaris Jhon Napoleon, menyampaikan tuntutan tersebut dalam orasinya di depan Kantor ATR/BPN Sumsel sekitar pukul 10.30 WIB.

Menurut Haryanto, penerbitan sertifikat atas lahan yang diduga masih berstatus kawasan hutan perlu ditelusuri dan dikaji kembali. Ia meminta BPN mengambil langkah sesuai ketentuan hukum, termasuk melakukan pemblokiran dan membatalkan sertifikat apabila ditemukan pelanggaran dalam proses penerbitannya.

“Kami datang secara damai untuk meminta agar 92 sertifikat tersebut dibatalkan dan diblokir,” tegas Haryanto dalam orasinya.

Soroti Penahanan Warga Penggarap

Selain persoalan sertifikat tanah, massa juga menyoroti penanganan hukum terhadap sejumlah warga yang disebut sebagai penggarap lahan di Desa Bunga Karang.

Haryanto menyebut lima warga sebelumnya ditangkap oleh aparat kepolisian perairan dan udara. Dari jumlah tersebut, tiga orang telah dilepaskan, sedangkan dua lainnya, termasuk seorang warga bernama Hendrik, disebut masih ditahan.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan warga, terlebih Hendrik disebut tidak bisa membaca dan menulis. Massa meminta agar proses hukum terhadap warga dilakukan secara adil serta tidak disertai tindakan yang berpotensi menekan masyarakat.

LSM GEMPITA menyatakan akan melanjutkan aspirasi mereka ke Polda Sumatera Selatan. Mereka meminta adanya perhatian terhadap status hukum warga yang ditahan serta penghentian pengusiran, ancaman, dan tekanan terhadap masyarakat selama persoalan status lahan belum memperoleh kepastian hukum.

“Kami ingin aturan ditegakkan dengan benar dan adil bagi semua pihak,” menjadi inti tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

BPN Sumsel Tampung Aspirasi

Aksi damai tersebut diterima Ardi, Kepala Bidang Sengketa BPN Sumatera Selatan. Ia menyampaikan apresiasi atas kedatangan massa dan menyatakan aspirasi yang disampaikan akan diteruskan kepada pimpinan untuk dipelajari lebih lanjut.

“Terima kasih atas kehadiran rekan-rekan. Nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan dan dipelajari lebih lanjut,” ujar Ardi.

Hingga aksi berlangsung, belum ada keterangan mengenai keputusan BPN Sumsel atas tuntutan pembatalan 92 sertifikat tersebut.

Persoalan ini masih memerlukan penelusuran lebih lanjut, terutama terkait status kawasan lahan, proses penerbitan sertifikat, serta penanganan hukum terhadap warga yang disebut masih ditahan. Konfirmasi dari pihak BPN, pemegang sertifikat, dan kepolisian diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai sengketa tersebut. (raito)