Malang, majalahfakta.id – Dua perempuan asal Kota Malang diamankan Polres Malang setelah nekat membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu di wilayah Dampit, Kabupaten Malang.
Keduanya adalah S (43) dan SH (41), warga Wonokoyo, Kedungkandang, Kota Malang. Mereka diamankan usai aksinya terekam CCTV toko kelontong.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, kasus ini bermula dari kecurigaan korban TU (58), pemilik toko di Jalan Dhoho, Kelurahan Dampit.
“Korban merasa tekstur uang Rp 100 ribu yang diterima tidak seperti uang asli. Saat dicek ternyata diduga palsu,” kata Budiono, Selasa (13/10/2026).
Aksi pertama dilakukan Sabtu malam (26/09/2026). Di toko TU, pelaku membeli 6 bungkus mi instan seharga Rp 25 ribu dengan uang Rp 100 ribu dan membawa kabur kembalian Rp 75 ribu.
Tak lama berselang, dengan modus serupa pelaku membeli rokok seharga Rp 28 ribu di toko milik NH (47) yang tak jauh dari lokasi pertama, dan menerima kembalian Rp 72 ribu.
Rekaman CCTV memperlihatkan keduanya berboncengan saat beraksi, membuat pemilik toko makin curiga.
Puncaknya terjadi Kamis (08/10/2026). Kedua pelaku kembali datang ke toko TU untuk membeli kerupuk dengan pecahan Rp 100 ribu yang sama. Merasa mengenali uangnya, TU langsung meminta bantuan kerabat untuk mengecek dan melapor ke Polsek Dampit.
Polisi yang datang cepat mengamankan keduanya di lokasi.
Dari tangan pelaku, disita 13 lembar uang Rp 100 ribuan yang diduga palsu, uang tunai campuran senilai Rp 860.500, barang belanjaan berupa rokok, mi instan, kopi dan deterjen, serta satu unit motor Yamaha Soul dan dua handphone.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Polsek Dampit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 375 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait peredaran uang palsu.
Polres Malang mengimbau pedagang lebih waspada, terutama di jam ramai.
“Gunakan metode 3D, dilihat, diraba, diterawang. Jika ragu jangan dibelanjakan ulang, segera lapor ke polisi terdekat,” pungkas Budiono. (Mud/F.1015)






