Palu, majalahfakta.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dan DPRD Sulawesi Tengah memperkuat sinergi dalam pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sinergi itu dibangun melalui kunjungan silaturahmi Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulteng, Musliman Malappa, ke Kantor Imigrasi Palu, Selasa (13/10/2026).
Kunjungan tersebut menjadi langkah strategis untuk menjawab keresahan masyarakat terkait membeludaknya WNA asal China, Australia, hingga Arab Saudi yang bekerja di sektor tambang dan industri di Sulteng.
“Sulawesi Tengah ini sudah banyak dikunjungi WNA. Selalu menjadi pertanyaan di masyarakat, bahwa yang datang dari China, Australia, maupun Arab Saudi itu urusannya Imigrasi,” ujar Musliman.
Musliman yang juga duduk di Komisi III DPRD Sulteng yang membidangi hukum dan keamanan ini menegaskan, Imigrasi memiliki batas kewenangan. Karena itu, pihaknya perlu mendalami tupoksi Imigrasi agar bisa memberikan jawaban utuh kepada publik.
Fokus utama yang disorot DPRD adalah maraknya penggunaan visa C18, C19, dan C20 yang belakangan ramai diperbincangkan di masyarakat.
“Kami minta penjelasan soal visa C18, C19, dan C20 serta kewenangan izin tinggal itu sampai di mana untuk WNA yang ada di Sulawesi Tengah,” tegasnya.
Ia mengingatkan, setiap orang asing wajib tunduk pada aturan. Kegiatan harus sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal serta mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menyambut baik kunjungan tersebut. Menurutnya, pengawasan orang asing tidak bisa dilakukan Imigrasi sendiri.
“Melalui koordinasi dan sinergi antarlembaga, diharapkan pengawasan orang asing dapat berjalan secara optimal,” kata Akmal.
Akmal menekankan, selain aspek hukum, aspek kultural juga menjadi perhatian. Setiap TKA diharapkan memahami dan menghormati budaya, adat istiadat, serta nilai-nilai sosial masyarakat setempat.
“Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya hubungan yang harmonis antara orang asing dan masyarakat setempat, sehingga keberadaan WNA tetap sesuai ketentuan dan memberikan manfaat positif,” pungkasnya. (Mad)






