Bekuk 2 Pengedar Sabu 49,56 Gram di Kontrakan Turen, Polres Malang Sita Buku Rekap Penjualan

Petugas Satresnarkoba Polres Malang menunjukkan barang bukti 49,56 gram sabu siap edar yang disita dari dua pengedar berinisial S (33) dan AR (20) di sebuah rumah kontrakan di Desa Kemulan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap, dan buku rekap penjualan. (Foto: Humas Polres Malang)

Malang, majalahfakta.id – Satresnarkoba Polres Malang kembali membongkar peredaran narkoba di Kabupaten Malang. Dua pengedar sabu diringkus di rumah kontrakan wilayah Turen dengan barang bukti hampir setengah ons.

Kedua pelaku adalah S (33) warga Bantur yang ngekos di Turen, dan AR (20) warga Bantur. Mereka ditangkap di Jalan Raya Langsep, Dusun Krajan, Desa Kemulan, Turen, Kamis malam (08/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di desa tersebut.

“Dapat info dari warga, langsung kami selidiki. Di kontrakan itu kami amankan dua orang,” ujar Budiono, Selasa (13/10/2026).

Hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 49,56 gram yang sudah dikemas dalam puluhan paket klip, potongan sedotan, dan tabung kecil bertanda warna, diduga siap edar.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita dua timbangan digital, ratusan plastik klip kosong dan tabung kecil untuk kemas, alat hisap (bong), dua buku catatan rekap penjualan, dan beberapa handphone.

“Modusnya cukup rapi. Ada timbangan, alat kemas, dan buku rekap penjualan. Ini masih kami dalami jaringannya,” kata Budiono.

Kini keduanya ditahan di Mapolres Malang untuk penyidikan. Polisi masih menelusuri peran masing-masing dan jaringan di atasnya.

Atas aksinya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

Polres Malang menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba dan meminta warga tidak ragu melapor jika mengetahui adanya transaksi narkotika di lingkungan sekitar. (Mud/F.1015)