Gagalkan Balap Liar, Polres Magetan Amankan Satu Unit Motor

Majalahfakta.id – Anggota Polres Magetan gabungan unit Intel, Shabara serta personil piket Polsek Sukomoro menggagalkan aksi balapan liar yang disinyalir kerap terjadi di Jalan Raya Ring Road Sukomoro – Magetan Kabupaten Magetan, Kamis (18/11/2021).

Dari upaya penggagalan tersebut berhasil mengamankan satu unit motor diduga dipersiapkan untuk balapan liar.

Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan, penertiban tersebut dilakukan setelah menerima laporan warga yang resah terkait maraknya aksi balapan liar di kawasan tersebut.

Selanjutnya, Kapolres memerintahkan Unit Patroli Polsek Sukomoro dibantu Unit Samapta dan Unit Intelkam Polres Magetan ke lokasi pukul 03.00 WIB.

“Dari lokasi, kami menggagalkananak muda yang akan melakukan balap liar. Tak hanya itu, kami juga berhasil mengamankan satu unit motor di lokasi,” ucap Kapolres, Kamis (18/11/2021).

Kemudian, motor tersebut diamankan petugas ke Polres Magetan berikut dengan pengendaranya untuk proses pendataan.

Diketahui sebelumnya, Rabu (17/11/2021) sekira pukul 19.00 WIB unit intelkam telah mendapat informasi terkait akan ada balap liar lokasi jalan raya Maospati-Magetan tepatnya depan obyek wisata Banyu Biru – depan CV Pecah Batu, termasuk Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro .

Dari informasi yang diterima, yang akan melakukan balap liar antara CTR Jogorogo dari Kabupaten Ngawi versus PJM Caruban dari Kabupaten Madiun.

Saat diamankan sepeda motor tersebut ditinggal pemiliknya. Berdasarkan keterangan dari sumber di lokasi pemilik sepeda motor tersebut milik (N) alamat Desa Pacing, Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi.

“Ke depan kami akan terus menekan dan melakukan pernetiban terhadap kegiatan balap liar. Langkah ini untuk menciptakan suasana kamtibmas yang kondusif, ” tegas Kapolres.

Selanjutnya Petugas melakukan sanksi tilang oleh Sat Lantas Polres Magetan dan pemilik untuk memasang kelengkapan sepeda motor tersebut guna memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar. (hsr)