Bupati Tapsel Sampaikan Ranperda RPJMD 2021-2026 ke DPRD

Majalahfakta.id – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu menyampaikan Ranperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tapsel Tahun 2021-2026 ke DPRD pada sidang paripurna di Gedung DPRD Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Jumat (23/7/2021).

Bupati menyampaikan, menurut Permendagri No 86/2017 telah mengamanatkan bahwa kepala daerah menetapkan Ranperda tentang RPJMD kabupaten yang telah di evaluasi oleh Gubernur Sumut menjadi Perda tentang RPJMD kabupaten paling lama 6 bulan setelah kepala daerah dilantik. Amanah Undang-Undang tersebut menuntut eksekutif dan legislatif terus bekerja keras dalam mengejar tahapan RPJMD Kabupaten Tapsel Tahun 2021-2026 agar dapat terselesaikan.

Baca Juga : Kejari Tapanuli Selatan Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Korupsi

“Secara garis besar arah kebijakan Pemkab Tapsel pada masa pandemi Covid-19 ini masih dalam kondisi perekonomian dan keuangan negara yang masih belum membaik. Untuk itu pengalokasian penanganan dan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 masih kita prioritaskan,” ujar Dolly.

“Apalagi selama ini Kabupaten Tapsel dikenal sebagai salah satu daerah dimana sektor-sektor pertanian menjadi mayoritas usaha masyarakat, sehingga untuk lima tahun ke depan kami juga akan menitik beratkan pada sektor ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tapsel,” lanjutnya.