Majalahfakta.id – Polres Mesuji mengungkap penangkapan dua warga asal Provinsi Riau dengan kepemilikan narkoba seberat 4,030 kilogram sabu di Jalan Poros Gedung Ram, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik menerangkan tim gabungan Resnarkoba Polres Mesuji, Tekab 308 Polres Mesuji dan anggota Polsek Tanjungraya mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu – sabu.
“Adapun Kronologis penangkapan pada hari Kamis, tanggal 28 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 WIB Satuan Res Narkoba Polres Mesuji bersama Tekab 308 Polres mesuji dan anggota Polsek Tanjungraya dipimpin Kasat Res Narkoba Mesuji IPTU M. Nufi, S.Tr.K” jelas Kapolres saat Konferensi Pers di lapangan alun – alun Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Minggu, (31/10/21).
Konferensi Pers dihadiri Dandim 0426 Tulang Bawang Letkol Kav Joko Sunarto S.sos, M.Han, Bupati Mesuji Saply TH, Sekretaris Daerah Mesuji Syamsudin S.Sos, Ketua DPRD Mesuji diwakili oleh Suyadi, seluruh PJU Polres Mesuji dan Kasat Narkoba IPTU M. Nufi S.Tr.K beserta anggota.
Kapolres melanjutkan, kedua pelaku berinisial HS (33) pria dan FW (28), para pelaku ditangkap setelah tim melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil Kijang Innova warna hitam nopol BG 9744 MJ
“Adapun identitas pelaku dengan inisial HS (33) jenis kelamin Laki-laki, dan FW (28) jenis kelamin Perempuan keduanya warga berasal dari Provinsi Riau” tambah Kapolres Mesuji.
AKBP Alim S.H, S.Ik mengungkapkan hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas punggung merek Polo DJ warna hitam yang berada di bawah lantai kursi mobil samping supir yang berisikan 1 (satu) buah plastik warna hitam, 2 (dua) buah plastik warna merah masing-masing terdapat 2 (dua) bungkus teh cina bertuliskan Qing Shan.
“Yang di dalamnya terdapat plastik bening besar berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 4,150 kg, 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna merah muda ditemukan dari tangan saudari FW, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna merah dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru ditemukan pada cup folder mobil.”jelas Kapolres Mesuji.
Kapolres Mesuji mengatakan kedua pelaku akan diperiksa lebih lanjut dan akan dijerat tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut. Keduanya akan di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ” pungkasnya. (wis/han)