FAKTA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UNRI Kritisi Pemprov Riau (AMUK) memaparkan kajian komprehensif mengenai arah kebijakan pembangunan di Provinsi Riau saat aksi demo yang digelar di depan Kantor Gubernur Riau pada Selasa siang (12/8/202). Melalui kajian tersebut, mahasiswa mendesak Pemerintah Provinsi Riau untuk segera meluncurkan evaluasi mendasar terhadap tata kelola anggaran, hak atas pendidikan, perlindungan lingkungan hidup, hingga pembenahan infrastruktur publik.
Sorotan utama aliansi mahasiswa ini tertuju pada mandeknya pencairan dana beasiswa pendidikan. Pemprov Riau sebenarnya mengalokasikan dana beasiswa sebesar Rp109 miliar yang ditargetkan untuk 7.380 mahasiswa penerima manfaat melalui jalur Beasiswa Prestasi, Beasiswa Bidikmisi atau Riau Harapan, dan bantuan sosial pendidikan kurang mampu. Namun, terjadi tertunda pencairan dana sebesar Rp38 miliar yang tertahan dan baru disalurkan pada pertengahan Januari 2025 akibat lambatnya proses reviu izin di Inspektorat Daerah serta keterlambatan pengesahan Perda APBD.
Keterlambatan beruntun ini memicu kebijakan penghentian sementara pendaftaran penerima beasiswa jalur baru pada tahun 2025, yang langsung menghantam ribuan pelajar dari keluarga kurang mampu hingga terancam tertundanya masa studi, penunggakan Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta potensi putus masa pendidikan (drop out).
Kondisi kritis di sektor pendidikan tersebut terasa semakin kontras ketika disandingkan dengan alokasi hibah fisik daerah. Di tengah guncangan defisit fiskal dan utang tunda bayar, Pemprov Riau justru mengucurkan dana hibah fisik senilai fantastis kepada instansi vertikal pusat serta lembaga penegak hukum, yakni mencapai Rp153 miliar pada APBD 2025 dan dirancang sebesar Rp133 miliar pada APBD 20 mengu26.
Penganggaran untuk pembangunan fisik fasilitas Kejati, Polda, hingga Rumah Sakit Tentara ini dikritik keras oleh BEM UNRI karena dinilai melanggar imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta berpotensi memicu benturan kepentingan (conflict of interest ) yang merusak independensi penegakan hukum di daerah.
Persoalan ini bersumber dari ketimpangan struktur APBD Riau secara keseluruhan. Menghadapi proyeksi defisit fiskal APBD 2026 yang membengkak hingga Rp1,2 triliun akibat pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh Pemerintah Pusat, Pemprov Riau menilai mengambil langkah-langkah efisiensi yang keliru.
Alih-alih memangkas daya operasional operasional yang masih mendominasi hingga Rp6,22 triliun dari total APBD Rp8,32 triliun, pemerintah daerah justru menyumbangkan alokasi belanja modal infrastruktur publik hingga senilai Rp600 miliar.
Langkah pengorbanan belanja modal tersebut berdampak langsung pada semakin parahnya kerusakan infrastruktur jalan dan krisis lingkungan di Riau. Lebih dari 30 persen atau sepanjang 840 kilometer lebih dari total 2.799,81 kilometer jalan resmi provinsi saat ini dalam kondisi rusak berat. Kehancuran fasilitas jalan publik ini diperparah oleh lalu lalang truk Over Dimension Over Load (ODOL) milik korporasi sawit, pulp and paper , serta pertambangan. Praktik ini dinilai sebagai bentuk eksternalisasi biaya di mana keuntungan dinikmati swasta, namun beban perbaikan jalan harus ditanggung oleh APBD dari dana masyarakat
Runtutan masalah infrastruktur tersebut berbanding lurus dengan keterpurukan lingkungan di wilayah pesisir dan hutan Riau. Abrasi kritis kini mengikis garis pantai sepanjang 482 kilometer di pesisir timur, di mana wilayah terparah berada di Pulau Bengkalis dengan 41,5 kilometer garis pantai kritis dari total 42 kilometer yang terdampak. Di sisi lain, ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus berulang di wilayah konsesi korporasi tanpa sanksi hukum yang tegas. Atas berbagai ketimpangan ini, BEM UNRI menuntut Pemprov Riau untuk mekomposisi prioritas anggaran demi keselamatan lingkungan dan kesejahteraan rakyat. (fa)






