FAKTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kaimantan Selatan Ir. H. Zulkipli Yadi Noor selaku Ketua Tim Kabupaten Layak Anak (KLA) Barito Kuala menginstruksikan untuk bongkar 5 (lima) buah reklame neon box iklan rokok di Jalan Bahaudin Musa Desa Baliuk Kecamatan Marabahan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok tertera pada Pasal 11 ayat 3.
Perda tentang Kawasan tanpa rokok tersebut berbunyi “Setiap orang dan badan hukum dilarang menyelenggarakan iklan rokok dan mempromosikan rokok dalam bentuk apapun di Wilayah Kabupaten Barito Kuala”.
Selain itu, Pemkab Barito Kuala melarang adanya iklan rokok baik berupa spanduk maupun reklame untuk mengurangi rokok dan komitmen melindungi anak dari bahaya dan paparan iklan promosi sponsor rokok demi mendukung predikat Kabupaten Layak Anak.
Sebelum melaksanakan pembongkaran, Tim Penertiban telah melaksanakan rapat di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Batola kemudian pembongkaran pada Senin (26/6/2023) dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Gusti Rosa Syahrum, Sekretaris Satpol PP Batola Sri Wahidah, Camat Marabahan dan sejumlah anggota Satpol PP yang mentertibkan konstruksi reklame permanen tersebut.
Kepala BPPRD Batola mengatakan reklame dibongkar karena tanpa izin dan tidak membayar pajak apalagi jelas melanggar Peraturan Daerah yang melarang promosi iklan rokok di wilayah Kabupaten Barito Kuala,“ jelasnya. (F-913)






