FAKTA – Bupati Jombang Mundjidah Wahab, melepas rombongan Kepala Desa yang tergabung dalam paguyuban Kepala Desa Bersatu Kabupaten Jombang ke Jakarta, menuju Gedung DPR RI untuk menyampaikan aspirasi tentang Revisi UU Nomor 6/2014 tentang desa.
Rombongan diberangkatkan Bupati Jombang Senin (16/01/2023) dari rumah Ketua AKD Kabupaten Jombang dan Koordinator Paguyuban Kepala Desa Bersatu Kabupaten Jombang Warsubi di Dusun Bulak, Desa Jojokraoak, Kecamatan Tembelang.
Warsubi melaporkan kepada Bupati bahwa, para kepala desa nanti mohon direvisi UU Nomor 6/2014 tentang desa salah satu poin yang diusulkan untuk direvisi, adalah masa jabatan Kepala desa 6 tahun bisa sampai 3 periode, direvisi menjadi masa jabatan 9 tahun bisa sampai 2 periode saja.
Warsubi memohon kepada Bupati Jombang memberikan pengarahan dan dukungan kepada 251 kepala desa se-kabupaten Jombang yang ikut dalam aksi damai ke Jakarta.
Bupati Jombang berharap kepada seluruh kepala desa dalam menyampaikan aspirasinya tetap harus bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Menjaga ketertiban dan keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa, menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib dapat memperoleh hasil yang baik untuk kemaslahatan bersama.
“Semoga apa yang tengah diperjuangkan para kepala desa se Indonesia bisa dikabulkan oleh Allah SWT, saya do’ akan seluruh rombongan berangkat selamat dan pulang kembali ke Jombang juga selamat, ” tutur Bupati. (hms/muk)






