Daerah  

Ratusan Kades Asal Jombang Bergabung di DPR RI, Aksi Damai Usulkan Revisi Masa Jabatan

Ratusan Kades asal Jombang berangkat dan bergabung di DPR RI guna mengusulkan revisi masa jabatan.

FAKTA – Bupati Jombang Mundjidah Wahab, melepas rombongan Kepala Desa yang tergabung dalam paguyuban Kepala Desa Bersatu Kabupaten Jombang ke Jakarta, menuju Gedung DPR RI untuk menyampaikan aspirasi tentang Revisi UU Nomor 6/2014 tentang desa.

Rombongan diberangkatkan Bupati Jombang Senin (16/01/2023) dari rumah Ketua AKD  Kabupaten Jombang dan Koordinator  Paguyuban  Kepala Desa Bersatu Kabupaten Jombang Warsubi di Dusun Bulak, Desa Jojokraoak, Kecamatan Tembelang.

Warsubi melaporkan kepada Bupati bahwa, para kepala desa nanti mohon direvisi UU Nomor 6/2014  tentang  desa salah satu poin yang diusulkan untuk direvisi, adalah  masa jabatan Kepala desa  6 tahun bisa sampai 3 periode, direvisi menjadi masa jabatan 9 tahun bisa sampai 2 periode saja.

Warsubi memohon kepada Bupati Jombang memberikan pengarahan dan dukungan kepada 251 kepala desa se-kabupaten Jombang yang ikut  dalam aksi damai ke Jakarta.

Bupati Jombang berharap kepada seluruh kepala desa dalam menyampaikan aspirasinya tetap harus bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Menjaga ketertiban dan keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa, menyampaikan aspirasi  secara damai dan tertib dapat memperoleh hasil yang baik untuk kemaslahatan bersama.

“Semoga  apa yang tengah diperjuangkan  para kepala desa se Indonesia bisa dikabulkan  oleh Allah SWT, saya do’ akan  seluruh rombongan  berangkat  selamat dan  pulang kembali  ke Jombang juga selamat, ” tutur Bupati. (hms/muk)