Majalahfakta.id – Jajaran Polres Mesuji mengamankan oknum wartawan dan LSM diduga telah melakukan Tindak Pidana Pemerasan kepada beberapa Kepala Desa, di Kecamatan Way Serdang, Jumat (03/12/2021) siang, sekira Pukul 14.00 WIB, di Pemancingan Desa/Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Pelaku berinisial ZAF (52) warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang dan RH (47) Warga Desa Sidang Bandar Anom, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji. Penangkapan berdasarkan LP / B / 433/ XII / 2021 / SPKT
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo diwakili Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki membenarkan terkait penangkapan kedua pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Pemerasan kepada beberapa Kepala Desa yang ada di Kecamatan Way Serdang.
Kedua pelaku diamankan bersama Barang Bukti 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam dengan Nopol B 1834 TR, uang tunai sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah), 2 (Dua) buah handphone, 1(satu) buah android dan 1 (satu) buah handphone Cumplung (non android).
Kronologis bermula pada Kamis Tanggal 18 November 2021, pelaku ZAF menghubungi korban berinisial A.A dan meminta sejumlah uang, karena dengan alasan anggaran Dana Desa Tahun 2019/2020 ada penyimpangan, bila permasalahan tersebut tidak ingin dinaikkan, pelaku meminta uang sebesar Rp 15.000.000 kepada korban.
Lebih lanjut, pelaku tidak hanya memeras A.A, akan tetapi Kepala Desa berinisial S dan mantan Kades inisial K pun dimintai sejumlah uang dengan alasan yang sama. S dimintai uang sebesar Rp 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah) sedangkan K sebesar Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
Kemudian Jumat, 03 Desember 2021 pelaku menghubungi korban untuk menyerahkan sejumlah uang yang diminta, dan penyerahan disepakati di Rumah Makan Yunda, akan tetapi dikarenakan tempat tersebut ramai, akhirnya tempat pertemuan berpindah di Kolam Pemancingan yang berada di Desa Simpang Pematang.
Di sana Kepala Desa S dan Saksi P menyerahkan uang tersebut kepada pelaku sebesar Rp 6.000.000, saat mereka tengah menyerahkan uang anggota Polres Mesuji langsung mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua Pelaku akan di kenakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan Ancaman Hukuman maksimal 9 Tahun Penjara. (wis/rul)






