Majalahfakta.id – Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung sejak beberapa hari lalu mulai menerapkan PPKM Level 3 yang dianjurkan pemerintah pusat. Guna mengantisipasi lonjakan Covid-19 menjelang masa liburan akan datang.
“Apel malam bersama wandra sekira 20 orang dan petugas lapangan dikawal personel Babhinkamtibmas dari Polsek serta Babinsa dari koramil,” ujar Lurah Jagabaya II, Bahril sekaligus Ketua Pimpinan Sosialisasi PPKM, Sabtu (27/11/2021).
Dalam apel tersebut mewakili Camat, menekankan petugas lapangan agar mengimbau seluruh lapisan masyarakat akan diterapkan PPKM sejak 24 Desember 2021 hingga 02 Januari 2022. Personel gabungan juga mengimbau perak aktif masyarakat untuk menyukseskan vaksinasi.
“Bersama belasan wandra serta petugas gabungan berkekiling di Kecamatan Wayhalim,” jelas Bahril. Kegiatan ini juga berdasarkan intruksi Wali Kota Bandar Lampung yang dikeluarkan 23 November 2021 no.15.
“Mengingat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sudah dekat, diimbau pada seluruh lapisan masyarakat tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan juga dilarang mengadakan hiburan berlebihan,” ungkap Bahril.
Sasaran dalam kegiatan ini diantaranya warung makan dan kafe yang menimbulkan kerumunan. Sedangkan untuk jam operasional warung makan di batasi hingga pukul 23.00 WIB. (wis/her)






