Lidikkrimsus RI Resmi Laporkan Dugaan Pungli di Dinas Pendidikan Lahat ke Kejari Lahat

Gambar : ilustrasi AI

FAKTA – Dewan Pimpinan Nasional LIDIKKRIMSUS RI Ossie Gumanti melayangkan surat kepada Kejari Lahat nomor: O22/LAP – LKRI/VII/2026, Prihal: laporan dugaan pungutan liar (Pungli), hali ini disampaikan oleh Ossie Gumanti kepada wartawan Jumat (10/7/2026) saya selaku ketua umum DPN LIDIKKRIMSUS RI sudah melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Lahat kata ” Ossie dalam isi surat sehubungan dan fungsi tugas Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIKKRIMSUS RI) surat lapdu langsung dikirim kejaksaan negeri lahat diterima oleh Kasi Pidsus Indra Susanto segera untuk ditindaklanjuti pinta Ossie.

Ossie menegaskan laporan dari LIDIKKRIMSUS RI, pihak kejaksaan negeri lahat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan agar kasus dugaan pungli terungkap siapa dibalik peran ini dugaan pungli setiap siswa dipungut Rp 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan jumlah berpotensi cukup besar ada indikasi dugaan korupsi yang diduga diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023.

Kiranya pihak kejaksaan negeri lahat untuk melakukan pendalaman terkait dugaan pungli di Dinas Pendidikan Lahat yang sempat viral di pemberitaan media online, di akun tiktok mata_publik ini ramai jadi perbincangan oleh publik kata ” Ossie

Terpisah kepala Kejaksaan Negeri Lahat melalui Kasi Pidsus Indra Susanto.SH.MH mengaku sudah menerima laporan nya dari LIDIKKRIMSUS RI Pusat.

Sekedar informasi Pungutan liar (pungli) merupakan tindak pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan maupun tindak pidana korupsi.Di Indonesia, pelaku pungli dapat dijerat dengan beberapa aturan hukum, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hingga peraturan disiplin pegawai. Berikut adalah rincian pasal dan ancaman hukumannya:1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Menjerat pelaku yang memaksa orang lain memberikan sesuatu dengan kekerasan/ancaman. Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.Pasal 423 KUHP (Penyalahgunaan Kekuasaan): Menjerat pejabat/pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa pembayaran. Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.2. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001: Menjerat pegawai negeri/penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memeras. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau 4-20 tahun, serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar.3. Sanksi Administratif dan Disiplin (ASN/Pejabat)Pelaku berstatus ASN/PNS/Polri diancam sanksi berat, termasuk pemecatan, berdasarkan:UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 54-58): Teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat.Peraturan Disiplin (misal: PP No. 94 Tahun 2021): Hukuman disiplin berat. (Yudi)