Daerah  

Empat Suara yang Hilang Mengguncang Pilwana Sikucur Tengah, Sengketa Mengarah pada Tuntutan PSU

Kuasa Hukum didampingi Saksi-saki Calon Wali Nagari Nomor Urut 2 Nurmalini Rosi. (foto: ss/majalahfakta.id)

FAKTA – Sengketa hasil Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Sikucur Tengah, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, berkembang menjadi polemik yang mempertanyakan kualitas penyelenggaraan demokrasi di tingkat nagari. Persoalan bermula dari dugaan hilangnya hak pilih empat warga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002, yang kini berujung pada tuntutan pemungutan suara ulang (PSU).

Perselisihan tidak lagi sekadar menyangkut selisih suara antarcalon, melainkan dugaan pelanggaran terhadap hak konstitusional pemilih. Calon Wali Nagari nomor urut 2, Nurmalini Rosi, menolak menandatangani berita acara pleno hasil pemilihan dan secara resmi mengajukan sengketa kepada Panitia Pelaksana Pilwana serta Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Sikucur Tengah.

Dalam surat keberatan bernomor I/PS-Pilwana/V-Koto/VI/2026, Nurmalini mempersoalkan dugaan penutupan pelayanan pemungutan suara sebelum waktu yang disepakati bersama.

Berawal dari Dugaan Penutupan TPS Lebih Awal

Menurut kronologi yang disampaikan pihak calon nomor urut 2, persoalan bermula ketika empat warga yang telah terdaftar sebagai pemilih tetap datang ke TPS II sekitar pukul 12.30 WIB pada hari pemungutan suara. Saat itu, petugas penyelenggara disebut sedang beristirahat makan siang.

Pihak pelapor menyatakan keempat warga tersebut masih berada dalam rentang waktu yang diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya. Namun, ketika hendak mencoblos, mereka disebut tidak lagi diperkenankan memberikan suara.

Dalam surat keberatan itu, pihak calon mengklaim bahwa pada musyawarah terbuka yang digelar di Kantor Wali Nagari Sikucur Tengah pada 26 Juni 2026, seluruh unsur yang hadir—termasuk panitia, calon, dan perwakilan masyarakat—telah menyepakati pelayanan pencoblosan diperpanjang hingga pukul 13.45 WIB.

Namun, menurut pelapor, kesepakatan tersebut tidak dijalankan di TPS 002 Korong Durian Dangka. Pelayanan disebut telah dihentikan sekitar pukul 12.40 WIB sehingga sejumlah warga kehilangan kesempatan menggunakan hak pilihnya.

“Tindakan penutupan lebih awal merupakan pelanggaran terhadap kesepakatan bersama dan telah merampas hak konstitusional warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih,” demikian salah satu pokok keberatan yang disampaikan dalam surat sengketa.

Kuasa Hukum Nilai Pemeriksaan Tidak Berimbang

Kuasa hukum Nurmalini Rosi, Fauzan, SH, menilai proses pemeriksaan yang dilakukan Bamus tidak memenuhi prinsip keadilan karena saksi-saksi yang diajukan pihaknya tidak pernah dimintai keterangan.

Menurut Fauzan, pemeriksaan seharusnya dilakukan terhadap seluruh pihak yang mengetahui peristiwa agar kesimpulan yang dihasilkan benar-benar objektif.

“Ada beberapa hal yang kami tidak sepakat terkait pemeriksaan yang dilakukan. Saksi-saksi dari pihak klien kami tidak pernah dipanggil maupun diperiksa oleh Bamus. Padahal mereka mengetahui secara langsung kronologi kejadian di TPS,” kata Fauzan.

Ia menegaskan substansi persoalan bukan semata-mata mengenai hasil Pilwana, melainkan hak masyarakat untuk memilih.

“Ada empat masyarakat yang hak pilihnya diduga dihilangkan oleh panitia penyelenggara Pilwana. Padahal pemerintah daerah sejak awal menggaungkan Pilwana sebagai pemilihan badunsanak yang menjunjung tinggi kebersamaan dan keadilan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun pihaknya, warga yang akan melakukan pencoblosan di TPS 002 telah hadir ketika petugas sedang beristirahat makan siang. Setelah petugas kembali bertugas, mereka justru diberitahu bahwa pemungutan suara tidak dapat lagi dilakukan.

Fauzan meminta Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menyelesaikan sengketa tersebut secara objektif. Apabila penyelesaian di tingkat daerah tidak memberikan keadilan, pihaknya membuka kemungkinan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Bamus Bantah Terjadi Pelanggaran

Di sisi lain, Bamus Nagari Sikucur Tengah membantah seluruh tuduhan tersebut.

Wakil Ketua Bamus, Zalwis, mengatakan surat keberatan dari calon nomor urut 2 telah dibahas bersama Forum Perangkat Kecamatan. Berdasarkan hasil pembahasan, Bamus menyimpulkan tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana yang didalilkan dalam surat keberatan.

Menurut Zalwis, musyawarah yang dilaksanakan sebelumnya bukan merupakan forum yang menetapkan perpanjangan waktu pemungutan suara.

Ia juga membantah adanya penutupan TPS lebih awal.

“Panitia Pilwana di TPS 2 tidak menutup jadwal pemungutan suara lebih awal. Waktu pemungutan suara tetap berlangsung sesuai ketentuan, yakni mulai pukul 07.30 WIB hingga berakhir pukul 13.00 WIB,” kata Zalwis.

Bamus juga menegaskan tidak ada tindakan panitia yang menghilangkan hak pilih warga.

Versi Bamus: Pemilih Datang Setelah Waktu Berakhir

Anggota Bamus, Ronal Saputra, menjelaskan hasil pemeriksaan saksi yang dilakukan pihaknya menunjukkan empat warga tersebut baru tiba di rumah sekitar pukul 13.00 WIB setelah pulang berekreasi dari Lawang Park.

Menurut Ronal, salah seorang pemilih, Pitri Yenti, bahkan melihat waktu pada telepon genggamnya yang menunjukkan pukul 13.00 WIB saat mereka tiba di rumah.

Setelah itu, Aldi disebut mencari surat pemberitahuan memilih, meminjam sepeda motor milik Audia Bella, lalu menuju TPS seorang diri.

“Dari fakta yang kami peroleh, tidak ada hak pilih yang dihilangkan oleh panitia. Pemilih datang setelah waktu pemungutan suara berakhir sesuai jadwal,” ujar Ronal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Bamus menyatakan pelaksanaan Pilwana Sikucur Tengah telah berjalan sesuai tahapan dan berpedoman pada Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2021.

Legitimasi Pilwana Dipertaruhkan

Perselisihan ini memperlihatkan bagaimana perbedaan tafsir mengenai batas waktu pemungutan suara dapat berkembang menjadi sengketa yang mempertaruhkan legitimasi hasil Pilwana.

Di satu sisi, pihak calon nomor urut 2 menilai terdapat pelanggaran prosedur yang mengakibatkan hilangnya hak pilih warga. Di sisi lain, Bamus berpendapat seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai aturan dan tidak ditemukan bukti adanya penutupan TPS sebelum waktu yang ditentukan.

Dengan adanya keberatan resmi yang telah diajukan, penyelesaian sengketa kini menjadi perhatian publik. Keputusan pemerintah daerah nantinya akan menentukan apakah hasil Pilwana tetap dipertahankan atau diperlukan langkah lain, termasuk kemungkinan dilaksanakannya pemungutan suara ulang apabila ditemukan pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan.

Terlepas dari perbedaan versi yang berkembang, perkara ini kembali mengingatkan bahwa integritas penyelenggaraan pemilihan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir, tetapi juga oleh jaminan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat memperoleh kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilihnya. (SS)