Terbongkar, Dugaan TPPO di Lokasari dan Cibitung, Selamatkan Korban Anak hingga Bekuk Muncikari

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rita Wulandari Wibowo (kanan). (Foto : Humas Polri/Majalahfakta.id)

FAKTA – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA & PPO) Polda Metro Jaya membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RS (40) yang diduga berperan sebagai muncikari.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rita Wulandari Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan penyidik setelah menemukan informasi mencurigakan yang beredar di media sosial.

“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui profiling dan patroli siber hingga penyidik menemukan indikasi praktik perdagangan orang,” ujar Komisaris Besar Polisi Rita Wulandari Wibowo dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menyelamatkan lima perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi.

Dari jumlah tersebut, satu orang diketahui masih berstatus anak, sementara empat lainnya merupakan perempuan dewasa.

Menurut Rita, penyelidikan turut diperkuat dengan analisis terhadap berbagai informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial, termasuk unggahan warga negara asing yang mengindikasikan adanya dugaan perdagangan anak di wilayah tersebut.

“Dari profiling kami juga berkorelasi dengan ada beberapa pembahasan yang sedang trending pada saat itu, karena ada warga negara asing yang juga memposting adanya indikasi perdagangan anak,” ungkapnya.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke lokasi lain yang dikenal sebagai “Tenda Biru” di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi lanjutan tersebut, penyidik mengamankan 37 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pendataan sementara menunjukkan delapan orang di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.

Polisi menduga para korban dieksploitasi secara seksual dengan tarif layanan berkisar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu untuk setiap tamu. Dari nominal tersebut, para korban hanya menerima sekitar Rp100 ribu, sementara sisanya diduga dinikmati pihak yang mengendalikan praktik prostitusi tersebut.

Guna memastikan perlindungan dan pemulihan para korban, khususnya anak-anak, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), UPT PPA DKI Jakarta, serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat. Pendampingan psikologis juga diberikan karena sejumlah korban mengalami trauma akibat dugaan eksploitasi yang dialami.

Penyidik menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan TPPO yang lebih luas, termasuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Kepolisian memastikan seluruh pelaku yang terbukti berperan dalam praktik perdagangan orang tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk eksploitasi.