DPP LPPI : Hormati Hasil Putusan MA dan MK Terkait Pegawai KPK

Majalahfakta.id – Seperti adanya kabar yang beredar di publik ultimatum yang diarahkan kepada Presiden Joko Widodo tentang apabila Presiden Jokowi tidak mengangkat Novel dkk menjadi ASN dalam kurun waktu 3×24 jam maka pihaknya melakukan unjuk rasa

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia merasa aneh dengan narasi yang dibangun teman teman mahasiswa mengatas namakan BEM SI mendukung  Novel Cs agar diangkat menjadi ASN Pegawai KPK.

Menanggapi persoalan tersebut mahasiswa pasti sangat tahu hukum jadi harusnya kita  hormati hasil putusan TWK pegawai KPK oleh MA dan MK telah memutuskan  konstitusional dan sah.

“Harusnya hasil putusan hukum itu kita kawal bukan sepatutnya mendorong apalagi narasi mengancam kepada Presiden, “ ujar Ketua Umum Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI) Dedi Siregar dalam press rilisnya, Jumat (24/9/2021) sore.

“Indonesia kan negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tegasnya

Sebagaimana diketahui, bahwa pada hasil putusan TWK KPK sudah menghasilkan putusan dari Mahkamah Konstitusi dan Mahkama Agung bahwa sudah Sah dan Konstitusional, Ungkap Ketua Umum LPPI

“Selanjutnya, maka hasil putusan MK dan MA tetap berlaku dan dilaksanakan sebelum ada putusan hukum yang membatalkan atau menggugurkannya, “ terangnya.

Adapun, terkait perihal menyampaikan aspirasi sangat di perbolehkan dan konstitusi menjamin dalam UUD 1945 di atur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,

“Kami sampaikan juga bahwa stop meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengangkat Novel dkk Pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjadi ASN, persoalan itu tidak tepat apa bila mengarah kepada kekuasaan karena Indonesia kan negara hukum dan sudah menghasilkan putusan hukum MK dan MA,” jelasnya.

Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar menyampaikan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri sudah menjalankan perintah Undang – Undang sebagaimana ketentuan hukum dan perundang undangan yang berlaku.

Kemudian, Ketua KPK sudah dilakukannya pembinaan dan sudah selesai proses pembinaan pada  pegawai yang tidak memenuhi syarat dan sudah menghasilkan keputusan setelah dilakukan pembinaan pegawai diangkat menjadi ASN.

“Kami tetap mendukung  pada hasil keputusan MK dan MA  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan hasil TWK KPK sudah  Konstitusional dan Sah.

Yang artinya segala sesuatu putusan TWk pewai KPK sudah dapat di terapkan dan di jalankan sesuai perintah Undang-Undang termasuk hasil Novel dkk di bebas tugaskan per 30 september 2021 mendatang, “ pungkas Dedi. (wis)