FAKTA – Dalam rangkaian Temu Nasional Pondok Pesantren yang digelar oleh DPP PKB pada 18–19 Mei 2026 di Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat RI/ Ketua Umum PKB menyerukan penguatan langkah pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren.
Dalam pernyataan persnya, ia mengatakan bahwa diperlukan pembenahan menyeluruh pada sistem pendidikan, baik di pesantren maupun lembaga pendidikan lainnya, untuk membekali peserta didik dengan pemahaman tentang hak-hak dasar pribadi.
“Kita terus berusaha memperbaiki dan merekonstruksi, termasuk mengusulkan seluruh pendidikan baik pesantren maupun di luar pesantren untuk membekali orientasi hak-hak pribadi, terutama hak tubuh bagi siswa, siswi, dan santri. Di beberapa negara, sejak TK sudah diajarkan bahwa ada bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh siapapun,” ujar Muhaimin.
Ia juga meminta pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam pencegahan kekerasan dengan memasukkan materi orientasi perlindungan tubuh dalam sistem pendidikan serta memperkuat pengawasan di lingkungan sekolah dan pesantren.
“Saya minta kepada kepala daerah, bupati dan wali kota untuk memastikan seluruh lembaga pendidikan menambahkan kewajiban orientasi hak tubuh. Ini penting agar tidak ada lagi orang yang sembarangan melakukan tindakan yang melanggar batas pribadi anak,” tegasnya.
Selain itu, Muhaimin menyoroti pentingnya pembentukan gerakan kolektif di lingkungan pesantren untuk menghentikan segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual. Menurutnya, gerakan ini harus menjadi inisiatif bersama yang melibatkan kiai, ulama, pemerintah, serta aparat penegak hukum.
“Gerakan pesantren ini harus menjadi gerakan nasional untuk menghentikan segala bentuk kekerasan, menjaga marwah dan nilai-nilai pendidikan. Kita mohon dukungan para kiai dan ulama agar ini tidak hanya berhenti di pesantren, tetapi juga menjadi motor penggerak di seluruh lembaga pendidikan termasuk kampus,” katanya.
Ia juga menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kepolisian Republik Indonesia, dalam menangani kasus kekerasan secara cepat dan terkoordinasi.
“Kami minta pemerintah daerah membuka hotline pengaduan dan memperkuat sosialisasi. Kepolisian juga harus responsif karena ini sudah bersifat darurat. Deteksi dan penanganan harus dilakukan cepat agar tidak menimbulkan dampak lebih luas,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, ia mengingatkan agar semua pihak tidak membiarkan kasus kekerasan berlarut dan mendorong penegakan hukum yang tegas.
“Hukuman harus ditegakkan sekeras-kerasnya. Jangan sampai masyarakat mengambil tindakan sendiri. Negara harus hadir secara cepat dan tegas,” pungkasnya. (Dina)






