67 Tahun Kabupaten Hulu Sungai Utara

Berbagai pelayanan dilakukan Pemkab HSU untuk mempermudah masyarakat, salah satunya melalui aplikasi SIMPUN.
Berbagai pelayanan dilakukan Pemkab HSU untuk mempermudah masyarakat, salah satunya melalui aplikasi SIMPUN.

Tingkatkan Layanan Publik,

Pemkab HSU Launching Portal HSU Dan Aplikasi SIMPUN

Sejumlah penghargaan diraih Pemkab HSU karena inovasi pelayanan publik.
Sejumlah penghargaan diraih Pemkab HSU karena inovasi pelayanan publik.

TANGGAL 1 Mei 2019 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memasuki usia ke-67 tahun dengan tema “Bagawi Bahimat, Hasil Babarkat, HSU Mantap”, dan Pemerintah Kabupaten HSU membuat beberapa program untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warganya untuk kemudahan serta kenyamanan warganya dalam berkegiatan di segala hal. Salah satunya dengan melaunching Portal HSU serta meluncurkan Aplikasi SIMPUN.

Hal tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten HSU melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten HSU dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Launching Portal HSU merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Bupati HSU No. 54 Tahun 2018 Tentang Penerapan dan Pengembangan E-Government Pemerintah Kabupaten HSU, khususnya penerapan Single Sign On, yaitu teknologi yang mengizinkan pengguna agar dapat mengakses sumber daya dalam jaringan hanya dengan menggunakan satu akun pengguna saja.

Portal HSU merupakan aplikasi berbasis web yang menjadi kunci bagi pengunjung, baik ASN maupun masyarakat umum di lingkungan Kabupaten HSU untuk mengakses berbagai layanan, baik terkait pemerintahan maupun layanan umum. Hanya dengan satu akun, pengguna dapat mengakses berbagai layanan yang terintegrasi dalam portal HSU.

Sebagai layanan dengan sistem Single Sign On, Portal HSU terbagi menjadi 2 (dua) layanan, yaitu layanan e-Government (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dan Layanan Umum (Masyarakat).

Layanan e-Government yang dapat diakses melalui Portal HSU akan terintegrasi dengan berbagai layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang dapat terus dikembangkan, seperti Simpeg, e-Planning, e-Budgeting, e-SAKIP, e-Office, e-Kinerja dan lain-lain.

Sementara untuk layanan umum akan terintegrasi dengan berbagai layanan masyarakat berbasis elektronik yang dapat terus dikembangkan, seperti e-Perizinan, SIMPUN (Sistem Informasi Manajemen Kependudukan), e-Kesehatan, e-Lapor, e-Informasi, e-Penduduk, dan lain-lain.

Pada tahap awal peluncuran Portal HSU baru tersedia aplikasi SIMPUN yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, namun ke depannya akan dikembangkan berbagai aplikasi lainnya bekerja sama dengan SKPD terkait, baik layanan pemerintahan maupun layanan umum untuk masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten HSU, H Adi Lesmana, menjelaskan, sebelum menggunakan layanan yang tersedia dalam Portal HSU, pengguna harus dipastikan merupakan warga Kabupaten HSU, karena proses pendaftaran (registrasi)-nya mengharuskan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga. Pengguna pun akan diverifikasi melalui unggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan swafoto sambil menunjukkan KTP.

Hal tersebut, menurut Adi Lesmana, dilakukan untuk memastikan pengguna yang melakukan registrasi di Portal HSU benar-benar menggunakan identitas diri dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Sejalan dengan yang disampaikan Adi Lesmana, Bupati HSU, H Abdul Wahid HK, pun menyambut baik kehadiran Portal HSU yang tentunya akan sangat bermanfaat baik bagi ASN maupun masyarakat HSU.

Bupati Wahid berharap kehadiran Portal HSU bisa mempermudah pengguna, karena hanya dengan satu akun bisa untuk mengakses semua layanan yang tersedia di dalamnya. Pengguna tidak perlu ribet membuat akun untuk masing-masing layanan yang ada, karena cukup satu akun saja untuk masuk ke Portal HSU.

Wahid juga berharap dengan adanya inovasi dan kreatifitas dari Dinas Komunikasi dan Informatika dan dengan dukungan dari semua SKPD terkait dapat mendukung terwujudnya visi HSU MANTAP (Maju, Mandiri, Sejahtera, Agamis dan Produktif).

Pemerintah Kabupaten HSU melalui Dinas Komunikasi dan Informatika tidak hanya melaunching Portal HSU tetapi juga meluncurkan aplikasi SIMPUN, guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembuatan dokumen kependudukan.

Berbagai pelayanan dilakukan Pemkab HSU untuk mempermudah masyarakat, salah satunya melalui aplikasi SIMPUN.
Berbagai pelayanan dilakukan Pemkab HSU untuk mempermudah masyarakat, salah satunya melalui aplikasi SIMPUN.

Program aplikasi SIMPUN merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten HSU dalam mendukung program nasional di bidang kependudukan. Adanya program aplikasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat agar melengkapi dan memiliki dokumen kependudukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Launching Aplikasi SIMPUN bertepatan dengan peluncuran Portal HSU. Program Aplikasi SIMPUN terlaksana berkat kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten HSU.

Kadis Kominfo HSU, H Adi Lesmana, mengatakan, kehadiran aplikasi SIMPUN dapat menjadi solusi terbaik bagi masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan namun terkendala dengan jarak yang jauh dari Kantor Disdukcapil HSU atau tidak mempunyai waktu disebabkan kesibukannya.

Karena itu, menurut Adi Lesmana, dengan adanya aplikasi SIMPUN ini masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukannya akan tetapi masyarakat juga akan mendapatkan efesiensi dari pengurusan dokumen kependudukannya tersebut.

Lebih jauh Adi Lesmana menjelaskan, dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang dapat dibuat melalui aplikasi SIMPUN antara lain Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Adi menambahkan, melalui aplikasi ini masyarakat dapat mengajukan permohonan pembuatan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil hanya dengan mengisi formulir yang disediakan, serta mengunggah persyaratan yang diperlukan. Selanjutnya, pihak Disdukcapil akan segera memprosesnya untuk menerbitkan dokumen kependudukan berdasarkan permohonan masyarakat. Setelah dokumen kependudukan selesai diproses selanjutnya akan diantar/dikirim melalui PT Pos ke alamat masing-masing pemohon secara gratis. (Tim)