Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan 2021 Dilakukan Bawaslu Kabupaten Bone

Majalahfakta.id – Bawaslu Kabupaten Bone dalam menjalankan tugas dan kewajibanya sejak dini telah melakukan Pengawasan. Diataranya pengawasan proses pemutakhiran data dan daftar pemilih berkelanjutan (PDPB).

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 6 tahun 2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berdasarkan Pasal 10 ayat (1) KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Lebih lanjut dijelaskan pada ayat (2) huruf a “Forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan. Bawaslu Kabupaten/Kota”.

Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan selanjutnya. Untuk menunjang pengawasan tersebut Bawaslu RI mengeluarkan surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan.

Sebagai petunjuk bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta jajaranya dalam pelaksanaan tugas dan wewenag pengawasan terhadap pelasanaan pengawasan Daftrar Pemilihan Berkelanjutan serta dalam rangka mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.

Alwi, SE, Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bone menjelaskan, sebelum melakukan Pengawasan PDPB, Bawaslu Kabupaten Bone melakukan uji petik terlebih dahulu untuk mendapatkan data pemilih yang baru, selanjutnya disandingkan dengan Daftar pemilih yang sebelumnya, untuk mengetahui Data potensi Pemilih Baru dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Hasil uji petik ini kami bawa dalam Pengawasan PDPB di KPU Kabupaten Bone, sebagai Sampel dalam PDPB 2021 Kabupaten Bone, “ tambah Alwi pada rapat internal Bawaslu Kabupaten Bone, Selasa, (25/01/2022).

Alwi juga mengharapkan partisipasi Masyarakat Kabupaten Bone untuk proaktif bersama-sama ikut serta melakukan pemutakhiran data dan daftar pemilih berkelanjutan. Dengan cara, apabila ada keluarga yang meninggal dunia dan telah memiliki admistrasi lengkap (Surat Keterangan Meninggal Dunia dari pemerintah setempat) dapat menyetorkan salinannya ke KPU Kabupaten Bone agar dapat dicatat dalam PDPB. (and)

Untuk diketahui daftar pemilih berkelanjutan Kabupaten Bone Pada Tahun 2021 dapat dilihat pada data di bawah ini;