FAKTA – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB)—gabungan dari berbagai organisasi pers, perusahaan media, dan elemen masyarakat sipil—menggelar aksi unjuk rasa menolak tegas pidato Presiden Prabowo Subianto yang melabeli jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai “Londo Ireng”.
Pernyataan yang dinilai mendiskreditkan kerja-kerja jurnalistik tersebut disampaikan Presiden pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, 23 Juli 2026 lalu.
Dalam aksinya, para jurnalis menyampaikan orasi, membentangkan poster kritik, menggelar panggung teatrikal, hingga menggalang petisi di atas kain putih yang dipenuhi tanda tangan dan aspirasi masyarakat umum. SJB menilai pelabelan peyoratif “Londo Ireng” yang berarti “antek penjajah” atau “kolaborator asing” adalah bentuk stigmatisasi berbahaya yang mengancam kebebasan pers dan keutuhan demokrasi.
SJB menegaskan bahwa di tengah kondisi lembaga legislatif yang kian tumpul dalam menjalankan fungsi pengawasan ( checks and balances ), pers merupakan benteng terakhir masyarakat dalam mengawasi kekuasaan. Mengabaikan atau memberi cap buruk kepada pers sama halnya dengan meruntuhkan sistem pertahanan publik terhadap pemerintah.
Anggota AJI Denpasar, Riky Setyo, menekankan bahwa retorika yang disampaikan kepala negara berulang kali memancing emosi negatif masyarakat dan mendiskreditkan peran jurnalis yang bekerja demi kepentingan luas.
“Setiap pernyataan Pak Prabowo bernarasi mendiskreditkan kami sebagai pilar demokrasi. Kami isinya sebagai antek asing atau Londo Ireng yang seolah-olah bekerja untuk kepentingan asing. Padahal, pers bekerja sepenuhnya untuk publik. Faktanya, upah teman-teman jurnalis sendiri masih jauh dari kata layak, tapi justru disudutkan dengan stempel Londo Ireng ,” tegas Riky Setyo di lokasi aksi.
Riky menambahkan, respon masyarakat Bali terhadap aksi tersebut sangat tinggi. Hal itu terbukti dari lembaran kain dan kertas putih yang disiapkan panitia aksi penuh sesak oleh tanda tangan dukungan dari masyarakat sipil.
Atas dasar itu, SJB secara tegas menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers, menghentikan narasi yang mendiskreditkan insan media, serta menghormati kritik sebagai instrumen pengawasan yang sah.
“Apa pada dasarnya Presiden mencap kami sebagai Londo Ireng ? Kami meminta Pak Presiden meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, kami akan kembali menggelar aksi dan mendorong agar permohonan maaf itu direalisasikan. Petisi masyarakat Bali ini juga akan kami teruskan ke AJI Pusat, IJTI, dan IWO di Jakarta untuk diserahkan ke Pemerintah Pusat,” pungkas Riky. (fa)






