Tilep Dana Kunjungan Industri, Mantan Kepsek SMKN 4 Kota Sukabumi Ditetapkan Tersangka

Majalahfakta.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana kunjungan industri bersumber dari orang tua peserta didik di SMK Negeri 4 Kota Sukabumi, penerimaan tahun ajaran 2018/2019 diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi. Salah seorang laki-laki berinisial DH pun ditetapkan tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik.

Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Kejari Kota Sukabumi melanjutkan pemeriksaan terhadap DH selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Sukabumi. Hasil penyidikan terhadap kasus dugaan tipikor dana kunjungan industri ini, terdapat bukti yang kuat sehingga DH ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya, hasil pemeriksaan ditemukan bukti kuat sehingga DH ditetapkan tersangka,” ujarnya kepada wartawan Kamis (4/11/2021).

Lebih lanjut Arif mengatakan, Tim Jaksa Penyidik berhasil mengungkap fakta perbuatan yang dilakukan tersangka DH dengan memaksakan himpunan dana dari orang tua siswa. Seakan kegiatan kunjungan industri, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dengan konsekuensi ketidaklulusan siswa jika tidak dipenuhi.

“Di mana tujuan awal peruntukannya bagi kegiatan kunjungan industri siswa. Namun pada akhirnya seluruh dana terhimpun sebesar Rp 545.000.000 dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan pribadi sehingga kunjungan industri siswa tidak pernah terealisasi,” katanya.

Kejari Kota Sukabumi telah melakukan penahanan terhadap DH untuk 20 hari ke depan, dengan pertimbangan objektifitas dan subjektifitas, guna memperlancar jalannnya pemeriksaan.

“Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi Kota karena ruang isolasi di Lapas Kelas IIB Sukabumi sudah penuh,” ungkapnya Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi.

Akibat perbuatannya  tersangka dijerat pasal 12 huruf e  Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar serta pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta. (rkh/ren)