FAKTA — Sumatera Barat berada di posisi teratas dalam daftar harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit nasional. Pada periode 17–23 Agustus 2026, harga TBS di provinsi itu mencapai Rp3.942 per kilogram, mengungguli Sumatera Utara, Riau, dan Jambi yang selama ini dikenal sebagai sentra utama sawit Indonesia.
Data penetapan harga Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP APKASINDO) menunjukkan Sumbar menjadi satu-satunya daerah dalam daftar tersebut yang menembus harga TBS Rp3.900 per kilogram.
Sumatera Utara berada di posisi kedua dengan Rp3.917 per kilogram, disusul Riau Rp3.884, Jambi Rp3.866, dan Sumatera Selatan Rp3.853 per kilogram.
Posisi Sumbar di puncak menarik perhatian karena harga TBS tidak hanya dipengaruhi produksi buah, tetapi juga berkaitan dengan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), indeks K, kualitas buah, umur tanaman, rendemen, serta mekanisme penetapan harga di tingkat daerah.
Selisih dengan Riau dan Jambi
Harga TBS Sumbar berada Rp58 per kilogram di atas Riau dan Rp76 per kilogram lebih tinggi dibanding Jambi. Jika dibandingkan dengan harga terendah dalam daftar, yakni Banten sebesar Rp2.775 per kilogram, selisihnya mencapai Rp1.167 per kilogram.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa petani sawit di berbagai wilayah Indonesia tidak menikmati harga buah yang seragam meskipun komoditas yang diperdagangkan sama.
Setelah lima besar, Bangka Belitung menempati posisi keenam dengan Rp3.796 per kilogram. Berikutnya Kalimantan Selatan Rp3.783, Kalimantan Tengah Rp3.761, Aceh Rp3.732, dan Kalimantan Barat Rp3.618 per kilogram.
Papua berada di posisi ke-11 dengan Rp3.568 per kilogram, sedangkan Kalimantan Timur Rp3.561.
Sulawesi Tenggara menempati posisi ke-13 dengan Rp3.481 per kilogram, disusul Kalimantan Utara Rp3.442, Sulawesi Tengah Rp3.416, Lampung Rp3.415, dan Bengkulu Rp3.409.
Pada kelompok harga lebih rendah, Sulawesi Barat berada di posisi ke-18 dengan Rp3.387 per kilogram, Gorontalo Rp3.202, Papua Barat Rp3.128, Sulawesi Selatan Rp2.974, dan Banten menjadi daerah dengan harga TBS terendah, yakni Rp2.775 per kilogram.
Rata-rata Nasional Rp3.541
Secara keseluruhan, rata-rata harga TBS dari 22 daerah tersebut berada di sekitar Rp3.541 per kilogram.
Pada periode yang sama, rata-rata harga CPO tercatat Rp15.166 per kilogram, dengan rasio indeks K sekitar 90 persen.
Indeks K merupakan salah satu komponen penting dalam pembentukan harga TBS karena menggambarkan bagian harga yang menjadi acuan petani setelah memperhitungkan sejumlah biaya dan komponen pengolahan.
Dengan demikian, tingginya harga TBS Sumbar tidak dapat dilepaskan dari posisi harga CPO dan struktur pembentukan harga di masing-masing daerah.
Data tersebut juga memperlihatkan bahwa harga CPO tidak selalu berbanding lurus dengan peringkat harga TBS. Aceh, misalnya, mencatat harga CPO Rp15.614 per kilogram, lebih tinggi daripada Sumbar yang berada di Rp15.435 per kilogram. Namun harga TBS Aceh hanya Rp3.732 per kilogram.
Begitu pula Sulawesi Tenggara. Harga CPO-nya mencapai Rp15.695 per kilogram—tertinggi dalam daftar—tetapi harga TBS hanya Rp3.481 per kilogram.
Artinya, harga komoditas di tingkat petani dipengaruhi lebih banyak faktor daripada sekadar harga CPO.
Petani Swadaya Masih Menghadapi Rentang Harga Lebar
Di tingkat pabrik kelapa sawit, hasil panen dari kebun swadaya diperdagangkan pada kisaran Rp2.750–Rp3.350 per kilogram.
Sementara TBS dari kebun dengan skema kemitraan atau plasma berada pada rentang Rp2.775–Rp3.942 per kilogram.
Perbedaan tersebut menjadi penting bagi petani karena tidak seluruh produksi sawit berada dalam rantai pasok dan mekanisme penjualan yang sama.
Petani swadaya umumnya memiliki posisi tawar yang berbeda dibandingkan petani plasma yang terhubung dalam pola kemitraan dengan perusahaan perkebunan atau pabrik kelapa sawit.
Kualitas buah, kontinuitas pasokan, akses ke pabrik, biaya angkut, hingga hubungan perdagangan dengan pembeli dapat menentukan harga yang akhirnya diterima petani.
Karena itu, angka Rp3.942 per kilogram di Sumbar tidak serta-merta berarti seluruh petani sawit menerima harga tersebut untuk setiap kilogram TBS yang mereka panen.
Harga Tinggi Menjadi Peluang, Sekaligus Ujian
Bagi daerah penghasil sawit, tingginya harga TBS merupakan kabar baik. Kenaikan harga dapat memperbesar pendapatan petani, meningkatkan daya beli masyarakat perkebunan, dan memberikan efek ekonomi terhadap perdagangan di daerah.
Namun, harga komoditas yang tinggi juga membawa persoalan tersendiri. Petani membutuhkan kepastian bahwa harga yang tercantum dalam penetapan benar-benar diteruskan secara transparan hingga tingkat kebun.
Rantai perdagangan yang panjang dapat menciptakan selisih antara harga acuan dan harga yang diterima petani. Di sinilah transparansi penetapan harga dan pengawasan perdagangan TBS menjadi penting.
Sumbar yang kini berada di puncak daftar harga nasional memiliki momentum untuk memperkuat posisi petani dalam rantai pasok sawit.
Bukan hanya mempertahankan harga tinggi, tetapi juga memastikan harga tersebut benar-benar menjadi pendapatan petani, bukan sekadar angka yang berhenti di atas kertas.
Daftar Harga TBS 22 Daerah
Peringkat Provinsi – Harga TBS/kg – Harga CPO/kg
1 Sumatera Barat Rp3.942 Rp15.435
2 Sumatera Utara Rp3.917 Rp15.543
3 Riau Rp3.884 Rp15.608
4 Jambi Rp3.866 Rp15.411
5 Sumatera Selatan Rp3.853 Rp15.348
6 Bangka Belitung Rp3.796 Rp15.478
7 Kalimantan Selatan Rp3.783 Rp15.327
8 Kalimantan Tengah Rp3.761 Rp15.436
9 Aceh Rp3.732 Rp15.614
10 Kalimantan Barat Rp3.618 Rp15.279
11 Papua Rp3.568 Rp14.353
12 Kalimantan Timur Rp3.561 Rp15.23
13 Sulawesi Tenggara Rp3.481 Rp15.695
14 Kalimantan Utara Rp3.442 Rp15.009
15 Sulawesi Tengah Rp3.416 Rp15.100
16 Lampung Rp3.415 Rp15.152
17 Bengkulu Rp3.409 Rp15.397
18 Sulawesi Barat Rp3.387 Rp14.949
19 Gorontalo Rp3.202 Rp15.102
20 Papua Barat Rp3.128 Rp13.785
21 Sulawesi Selatan Rp2.974 Rp14.234
22 Banten Rp2.775
— Catatan: Data merupakan penetapan DPP APKASINDO periode 17–23 Agustus 2026 berdasarkan angka yang diberikan. Harga yang diterima petani di lapangan dapat berbeda bergantung pada skema kemitraan, kualitas TBS, biaya angkut, dan mekanisme transaksi. (SS)






