FAKTA — Penangkapan warga negara India berinisial A oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat membuka dugaan baru dalam bisnis pertambangan emas tanpa izin (PETI). Emas yang diduga berasal dari tambang ilegal di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok, disebut tidak berhenti di pasar lokal, tetapi mengalir melalui jaringan kurir hingga ke Malaysia.
Polisi menangkap A di Koto Baru, Kabupaten Solok, pada Kamis (20/8/2026). Dari tangan tersangka, penyidik menyita tiga batang emas murni, dua telepon seluler, timbangan digital, uang tunai Rp6.036.100, serta satu unit minibus Nissan X-Trail bernomor polisi BA 1730 HP.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah mengatakan penyidik menduga emas yang diperdagangkan A berasal dari aktivitas PETI di Sijunjung dan Garabak Data, Solok.
“Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga batang emas murni, dua telepon seluler, satu timbangan digital, uang tunai Rp6.036.100, serta satu unit minibus Nissan X-Trail,” kata Okta, Jumat (21/8/2026).
Menurut penyidik, emas tersebut kemudian dikumpulkan sebelum diambil oleh kurir yang ditugaskan seseorang berinisial N. Jalur perdagangan itu diduga menjadi bagian dari rantai distribusi emas ilegal yang berujung ke Malaysia.
Beli Emas hingga Satu Kilogram Sehari
Aktivitas A disebut berlangsung dalam dua periode. Pada Maret hingga April 2026, tersangka membeli emas dalam bentuk emas urai dengan rata-rata sekitar 40 gram per hari.
Aktivitas tersebut kembali berlangsung sejak Juli 2026. Namun, volumenya meningkat tajam. A disebut membeli emas batangan dengan rata-rata sekitar satu kilogram per hari.
Polisi menduga emas yang terkumpul selanjutnya diambil oleh dua hingga tiga kurir yang ditugaskan N. Para kurir tersebut disebut tidak saling mengenal.
Dalam pemeriksaan, A mengaku tidak mengetahui identitas kurir yang mengambil emas. Ia hanya memperoleh informasi dari N setelah emas yang dipesan terkumpul.
Pola tersebut menunjukkan kemungkinan adanya rantai distribusi berlapis yang membuat hubungan antara penambang, pembeli, pengumpul, kurir, hingga penerima akhir menjadi tidak mudah ditelusuri.
Polda Sumbar menjerat A dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur pidana terhadap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan, pengangkutan, atau penampungan hasil pertambangan yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.
Walhi: Jangan Berhenti di Pelaku Lapangan
Kasus A mendapat perhatian dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat. Organisasi lingkungan itu menilai penangkapan warga negara India tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar jaringan perdagangan emas ilegal secara menyeluruh.
Direktur Eksekutif Walhi Sumbar Tommy Adam mengatakan aparat tidak cukup hanya menindak pelaku pada tingkat perdagangan atau lokasi tambang.
“Jangan hanya menindak pelaku di tingkat tapak,” kata Tommy.
Menurut dia, aparat perlu menelusuri pihak yang berada di belakang rantai bisnis tersebut, mulai dari penambang, pemilik lahan, pemodal, pemilik alat berat, pemilik mesin dompeng, pengumpul, penadah, kurir, hingga pihak yang menerima emas di luar negeri.
Desakan itu berangkat dari besarnya skala kerusakan yang ditimbulkan PETI di Sumatera Barat. Walhi mencatat sekitar 1.100 hektare hutan di provinsi tersebut terbuka akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Kerusakan tidak hanya terjadi di kawasan hutan. Aktivitas PETI juga menggunakan ekskavator dan mesin dompeng untuk mengeruk maupun menyedot material yang mengandung emas dari kawasan daratan dan sungai.
“Tambang emas ilegal telah berkembang menjadi kejahatan yang terbuka, terstruktur, dan sistematis, sekaligus menimbulkan kerusakan lingkungan akibat penggunaan merkuri,” ujar Tommy.
Walhi juga mencatat lebih dari 50 orang meninggal akibat aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat sepanjang 2012 hingga Mei 2026.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa perdagangan emas ilegal bukan semata persoalan kehilangan potensi penerimaan negara. Di belakang peredaran emas terdapat risiko kerusakan hutan, pencemaran sungai, kecelakaan tambang, dan korban jiwa.
Bisnis Berlapis dan Peran Pemodal
Dugaan adanya jaringan yang lebih luas juga diperkuat penelitian Dewi Anggraini dan sejumlah peneliti lain. Penelitian tersebut memetakan pola bisnis PETI di Sijunjung dan Solok Selatan yang tidak hanya melibatkan pekerja tambang.
Rantai bisnis dapat mencakup pemilik modal, pemilik lahan, pemilik ekskavator dan mesin dompeng, operator, hingga pekerja tambang.
Pemodal memiliki posisi penting karena menyediakan pembiayaan sekaligus mengatur kebutuhan operasional, termasuk akses terhadap lahan dan lokasi penambangan.
Dalam salah satu pola yang diteliti, pemilik lahan memperoleh sekitar 5–10 persen hasil tambang, sementara operator ekskavator dan pendulang masing-masing sekitar 5 persen. Bagian terbesar berada pada pemilik modal.
Pada pola lain, pemilik mesin dompeng dapat memperoleh sekitar 60–70 persen hasil tambang.
Hubungan antara pemilik modal dan pemilik lahan juga dapat berlangsung melalui sistem sewa maupun bagi hasil. Sebagian kesepakatan bahkan dilakukan secara lisan.
Penelitian itu turut menyoroti praktik rent seeking, yakni upaya memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan akses ataupun pengaruh terhadap kekuasaan.
Berdasarkan keterangan sejumlah informan dalam penelitian tersebut, terdapat dugaan relasi antara pelaku pertambangan dengan oknum aparat, birokrat, maupun aktor politik.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa PETI dapat bertahan bukan semata karena aktivitas penambangan di lapangan, tetapi juga karena adanya ekosistem ekonomi dan relasi kepentingan yang menopangnya.
Akademisi Dorong Penelusuran hingga Pembeli Akhir
Akademisi Hukum Lingkungan Universitas Andalas Sucy Delyarahmi menilai aparat perlu memetakan rantai pasok emas ilegal secara menyeluruh.
Menurut dia, pemberantasan PETI akan sulit efektif selama masih terdapat pihak yang bersedia membeli hasil tambang ilegal.
“Pembeli tidak selalu membeli secara langsung, tetapi bisa secara estafet. Itulah tugas aparat penegak hukum untuk menyelidiki dari mana dan ke mana saja rantai pasok barang tambang ilegal tersebut,” katanya.
Penelusuran, kata Sucy, harus dimulai dari penambang, pembeli pertama, pengumpul, pedagang berikutnya, hingga pembeli akhir.
Rantai pembelian berlapis berpotensi menyamarkan asal-usul emas. Apalagi, transaksi hasil tambang ilegal kerap dilakukan secara tunai sehingga aliran uang tidak selalu mudah dilacak melalui sistem perbankan.
Karena itu, penyidik dinilai perlu menggabungkan penelusuran barang dengan follow the money untuk mengetahui siapa yang menikmati keuntungan terbesar dari bisnis tersebut.
Berpotensi Masuk Ranah TPPU
Kasus A juga dinilai berpotensi berkembang apabila penyidik menemukan adanya upaya sistematis untuk menyamarkan asal-usul emas hasil PETI sebelum dikirim ke luar negeri.
Sucy mengatakan emas yang berasal dari aktivitas penambangan ilegal merupakan hasil tindak pidana. Jika kemudian terdapat upaya menyamarkan asal-usulnya atau membawa hasil tindak pidana tersebut ke luar negeri, penyidik perlu melihat kemungkinan penerapan ketentuan pidana lain sesuai peran masing-masing pihak.
“Penambangan ilegal merupakan tindak pidana, emas dari aktivitas tersebut terkategorikan sebagai hasil tindak pidana. Sehingga pihak yang membeli maupun pihak yang berupaya membawa hasil tambang ilegal ke luar negeri berpotensi dikenai ketentuan pidana yang berbeda, tergantung pada peran dan perbuatan masing-masing,” ujarnya.
Ia mendorong kepolisian tidak berhenti pada tersangka A. Identitas N, para kurir, pemasok emas, pemodal, hingga pihak yang menerima emas di Malaysia perlu ditelusuri.
Jika terdapat indikasi pencucian hasil kejahatan atau penyamaran asal-usul aset, penyidik dapat mengembangkan perkara berdasarkan ketentuan tindak pidana pencucian uang sesuai fakta hukum yang ditemukan dalam penyidikan.
Dari Hulu Sumbar ke Pasar Internasional
Dugaan aliran emas dari Sijunjung dan Solok menuju Malaysia membuat perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas. Sebab, rantai perdagangan tidak lagi hanya berlangsung dalam wilayah Sumatera Barat atau Indonesia.
Tommy menilai besarnya aktivitas PETI di wilayah hulu menunjukkan adanya produksi emas ilegal yang cukup signifikan untuk menopang jaringan perdagangan.
“Emas-emas yang keluar dari Sumbar tidak mungkin hanya berhenti di provinsi atau di penadah-penadah lokal,” katanya.
Karena itu, Walhi mendorong Polda Sumbar berkoordinasi dengan Mabes Polri serta jaringan penegakan hukum internasional apabila penyidikan menemukan adanya hubungan perdagangan lintas negara.
Sucy juga menilai kerja sama dengan aparat penegak hukum negara tujuan penting dilakukan untuk mengetahui perjalanan emas setelah meninggalkan Indonesia.
“Kalau ke negara tertentu, Pemerintah Indonesia perlu bekerja sama dengan penegak hukum di negara tersebut untuk mencari titik akhir perdagangan barang tambang ilegal itu,” ujarnya.
Kasus A kini menjadi ujian bagi penegakan hukum terhadap PETI di Sumatera Barat. Penangkapan seorang pedagang emas dapat menjadi akhir sebuah perkara jika penyidikan berhenti pada tersangka.
Namun, perkara itu dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar struktur bisnis yang lebih besar apabila penyidik berhasil mengikuti jejak emas dari lokasi tambang, pemodal, pengumpul, dan kurir hingga pembeli terakhir di luar negeri.
Di tengah kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan jatuhnya korban jiwa, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang menjual emas ilegal, melainkan siapa yang membiayai, siapa yang melindungi, siapa yang mengedarkan, dan siapa yang akhirnya menikmati keuntungan dari emas yang ditambang secara ilegal tersebut. (SS)






